Mohon tunggu...
Krisna Aditya
Krisna Aditya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Menulis dan melihat apa yang sedang terjadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cepat dan Tepat, Namun Harus Memperhatikan Kode Etik Jurnalistik Juga!

25 Oktober 2021   19:34 Diperbarui: 25 Oktober 2021   19:51 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Vice.com salah satu media online Indonesia | Sumber: vice.com

Di dalam penyajian berita tersebut, ditemukan bahwa detik.com telah melanggar kode etik jurnalistik pasal 1,3,4,5,8,10, dan 11.

Pelanggaran pasal 1 yang berbunyi "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk." ditemukan di semua artikel yang tersedia..

Lalu di pasal 3 yang berbunyi, "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah," ditemukan juga di semua artikel yang ada

Sementara di pasal 5 tidak ditemukan bukti bahwa kode etik telah dilanggar.

Kembali  ke pasal 10 dan 11 sama-sama ditemukan di 9 artikel berbeda yang ada.

Di pasal 4 yang berbunyi, "Wartawan Indonesia tidak membuat berita  bohong, fitnah, sadis, dan cabul" ditemukan bahwa ada 8 dari 10 artikel yang telah melanggar pasal tersebut.

Terakhir adalah pasal 8 yang dilanggar di 6 artikel berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun