Di dalam penyajian berita tersebut, ditemukan bahwa detik.com telah melanggar kode etik jurnalistik pasal 1,3,4,5,8,10, dan 11.
Pelanggaran pasal 1 yang berbunyi "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk." ditemukan di semua artikel yang tersedia..
Lalu di pasal 3 yang berbunyi, "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah," ditemukan juga di semua artikel yang ada
Sementara di pasal 5 tidak ditemukan bukti bahwa kode etik telah dilanggar.
Kembali  ke pasal 10 dan 11 sama-sama ditemukan di 9 artikel berbeda yang ada.
Di pasal 4 yang berbunyi, "Wartawan Indonesia tidak membuat berita  bohong, fitnah, sadis, dan cabul" ditemukan bahwa ada 8 dari 10 artikel yang telah melanggar pasal tersebut.
Terakhir adalah pasal 8 yang dilanggar di 6 artikel berbeda.