Arif juga menuturkan bahwa 90 sampai 95 persen dari laporan yang ada, dilakukan oleh media-media online yang biasa dilakukan dan sangat sederhana biasanya.
Selain itu, dilansir dari cnnindonesia.com, Indopos.co.id juga pernah mengalami kejadian serupa, yaitu pelanggaran kode etik jurnalistik.
Tidak tanggung-tanggung, pelanggaran yang terjadi melanggar pasal 1,2,3, dan 4.
Peristiwa tersebut adalah saat Indopos memberitakan mengenai "Ahok gantikan Ma'ruf Amin."
Dengan laporan yang ada, Indopos dipaksa harus menurunkan dan mencabut berita yang telah tersedia di laman onlinenya tersebut.
Selain itu, Indopos harus memuat infografis yang di edisi cetak maupun onlinenya dengan mencantumkan kata "Hoaks" dalam tulisan terbarunya tersebut.
Laporan mengenai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik saat ini memang semakin melonjak seiring dengan semakin banyak media online.
Media online yang menjamur saat ini menjadi suatu hal yang tidak dapat terelakan lagi, karena perubahan semakin membuat dunia digital berjaya dan media cetak terus menurun.
Kebiasaan yang seiring waktu berubah, membuat masyarakat lebih menikmati sesuatu yang sesuai dengan kebutuhan.
Lebih tepatnya, saat ini masyarakat sudah merasakan kebutuhannya terpenuhi dengan sebuah smartphone di tangan yang sudah bisa mencakup semua hal, tak terkecuali membaca berita yang sedang hangat.
Melihat Jejak Detik.com dalam Media Online
Detik.com secara resmi telah berusia 23 tahun. Berdirinya detik.com secara resmi pada 9 Juli 1998.