Mohon tunggu...
Kezia Gloria
Kezia Gloria Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

29 November 2018   23:57 Diperbarui: 27 Agustus 2020   23:21 27629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah juga mengusahakan untuk menegakkan HAM agar mengurangi terjadinya pelanggaran HAM tersebut dengan membentuk Komnas HAM pada 7 Juni 1993 melalui Keppres No 50 Tahun 1993. 

Komnas HAM tersebut beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR dan ditetapkan oleh Presiden. Komnas HAM sendiri berfungsi sebagai lembaga penelitian, penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan mediasi HAM. Kemudian pemerintah juga membentuk instrumen HAM yang menjamin penegakan dan perlindungan HAM. 

Instrumen HAM dapat berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga penegak HAM seperti Komnas HAM dan Pengadilan HAM. Kemudian berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 maka dibentuklah Pengadilan Ham yang bertugas memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran HAM yang berat.

Selain itu pemerintah juga berupaya agar kasus pelanggaran HAM ini tidak terjadi kembali melalui beberapa tindakan seperti pemerintah berupaya untuk memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada seluruh warga dengan begitu maka warga akan merasa bahwa hak yang didapatkannya sudah baik dan adil. 

Kemudian pemerintah juga memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan yang melawan hukum maka tindakan yang melanggar hak orang lain akan dilarang oleh pemerintah dan memberi perlindungan orang yang haknya akan dilanggar. 

Sehingga upaya tersebut dilakukan pemerintah agar mencegah terjadinya pelanggaran HAM dengan menegakkan hukum dan demokrasi. Selain itu pemerintah juga akan meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM melalui pendidikan formal (sekolah atau perguruan tinggi) maupun non-formal kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat paham akan pentingnya HAM setiap manusia dan tidak boleh dilanggar. 


Dengan begitu masyarakat sadar bahwa pelanggaran HAM harus tidak boleh dilakukan. Kemudian juga meningkatkan kerjasama antar kelompok atau golongan untuk saling menghargai dan menghormati dengan begitu masyarakat dapat memahami dan menghormati perbedaan dan pendapat yang berbeda-beda.

Jadi, HAM yang sudah didapatkan oleh semua manusia harus dihargai dan dihormati oleh sesama manusia yang lain. Selain itu HAM erat hubungannya dengan kewajiban asasi manusia, dimana jika kewajiban seseorang terpenuhi maka haknya juga terpenuhi baik dari kewajiban orang tersebut maupun orang lain. Hak dan kewajiban asasi manusia harus saling seimbang dan tidak melewati batas karena dapat menimbulkan pertentangan. 

Dalam menegakkan HAM sendiri juga terkandung dalam nilai-nilai Pancasila yang harus direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari serta erat hubungannya dengan kelima sila Pancasila. 

Nilai tersebut juga bertujuan agar timbulnya keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi manusia. Meskipun dalam kenyataannya Indonesia pernah mengalami kasus pelanggaran HAM baik dari pemerintah sendiri maupun masyarakat Indonesia. Namun di samping itu pemerintah Indonesia juga sudah berupaya dalam mengurangi terjadinya pelanggaran HAM itu sendiri.

Daftar Pustaka

  • Lubis, Yusnawan dan Sodeli, Mohamad. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Galih, Bayu. 29 November 2018."20 Tahun Tragedi Trisakti, Apa yang Terjadi pada 12 Mei 1998 Itu?". 
  • kompas.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun