Mohon tunggu...
Kezia Gloria
Kezia Gloria Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

29 November 2018   23:57 Diperbarui: 27 Agustus 2020   23:21 27629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal tersebut sesuai dengan silanya yang pertama dimana setiap manusia bebas dalam memeluk agamanya masing-masing. Sila kedua dengan mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban sesama manusia. Dimana setiap manusia memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Tidak ada yang lebih tinggi maupun lebih rendah derajat sesama manusia. 

Maka setiap manusia mempunyai haknya masing-masing untuk diberi keadilan dan perdaban sebagai manusia sesuai dengan silanya kedua. Sila ketiga setiap warga negara menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Setiap manusia pasti memiliki kepentingannya masing-masing baik dalam pribadi maupun golongan. 

Tetapi jika kepentingan tersebut lebih diprioritaskan maka akan menimbulkan perpecahan. Oleh karena itu, setiap manusia harus menempatkan kepentingan bersama untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sesuai dengan silanya yang ketiga. Sila keempat setiap warga mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. 

Dalam menyelesaikan suatu masalah tentunya membutuhkan pendapat setiap orang. Namun pendapat setiap orang pasti berbeda-beda karena setiap manusia memiliki sudut pandangnya masing-masing. 

Namun dari perbedaannya pendapat harus dilihat pendapat terbaik untuk kepentingan bersama. Setiap orang harus mengutamakan pendapat orang lain dan tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.

Selain itu setiap orang juga harus menerima dan melaksanakan keputusan dari musyawarah tersebut dan mempertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. 


Sila kelima setiap warga menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban sesama. Dikarenakan setiap manusia memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Hak dan kewajiban setiap orang tidak boleh melebihi batas hak dan kewajiban yang lain. Setiap orang harus menghormati hak yang lain dan menghargainya.

Namun dalam upaya pemenuhan HAM di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain, kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya. 

Menurut UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara umum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesuaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus pelanggaran HAM sendiri pernah terjadi di Indonesia, salah satunya yang tidak terlupakan bagi rakyat Indonesia adalah Tragedi Trisakti yang terjadi pada tanggal 12 Mei 1998. 

Tragedi Trisakti terjadi dikarenakan terjadinya krisis moneter tahun 1997 yang memperburuk kondisi ekonomi Indonesia sehingga menyebabkan KKN semakin merajalela, sementara kemiskinan rakyat terus meningkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun