Mohon tunggu...
Kezia Gloria
Kezia Gloria Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

29 November 2018   23:57 Diperbarui: 27 Agustus 2020   23:21 27629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terjadinya ketimpangan sosial tersebut menyebabkan munculnya kerusuhan sosial dan muncul demonstrasi yang digerakkan oleh mahasiswa. Kaum demonstran menuntut perbaikan ekonomi dan reformasi total. 

Demonstrasi tersebut dilakukan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1998 menyebabkan meninggalnya empat mahasiswa Universitas Trisakti akibat bentrok dengan aparat keamanan. Keempat mahasiswa yang gugur tersebut kemudian diberi gelar sebagai "Pahlawan Reformasi".

Pada kasus Tragedi Trisakti tersebut dapat terlihat bahwa kasus tersebut merupakan kasus pelanggaran HAM. Hak yang dilanggar adalah hak untuk menyampaikan pendapat yang seharusnya setiap warga negara memiliki kebebasan dalam menyampaikan pendapat mereka namun dalam tragedi ini mereka justru dilarang oleh aparat keamanan bahkan sejumlah empat mahasiswa meninggal akibat dari tragedi ini. Padahal perundang-undangan mengenai menyampaikan pendapat telah dituliskan dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3). 

Tentu saja tragedi ini merupakan peristiwa kelam yang tidak terlupakan bagi Indonesia karena melanggar HAM warga Indonesia. Selain itu kejadian ini juga melanggar hak untuk hidup bagi empat mahasiswa tersebut. 

Dimana setiap manusia diberikan hak untuk hidup namun nyawa keempat mahasiswa tersebut justru direnggut oleh orang lain dalam kasus ini. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hak untuk hidup milik keempat mahasiswa tersebut dilanggar oleh orang lain. Yang mana hak untuk hidup juga dituliskan dalam UUD 1945 pasal 28A. 

Bahkan sampai saat ini pemerintah Indonesia masih belum menemukan orang yang menembak keempat mahasiswa tersebut hingga meninggal. Padahal orang tersebut seharusnya dihukum karena telah merenggut hak dan nyawa orang lain. Namun pemerintah Indonesia masih belum menemukan orangnya sampai saat ini.


Hal ini tampak bahwa pemerintah Indonesia masih belum tegas dalam menghadapi orang yang melanggar HAM. Akibat dari ketidaktegasan itu dapat membuat masyarakat menganggap remeh hukum yang ada di Indonesia dan tidak takut untuk melanggar HAM lagi. Sehingga kasus pelanggaran HAM juga semakin banyak terjadi.

Dalam kasus ini juga seharusnya pemerintah yang mengayomi masyarakatnya malah bertolak belakang dengan keadaan yang ada sesungguhnya. Masyarakat yang hakikatnya menjadi pimpinan utama dalam sistem demokrasipun berbanding terbalik dengan keadaan yang ada. Pada tragedi ini dapat memperlihatkan kebusukan dari pemerintahan Indonesia yang sebelumnya demokrasi dengan menjunjung HAM menjadi otoriter. 

Negara Indonesia yang seharusnya dinikmati sebagian besar masyarakat, menjadi dikuasai Keluarga Cendana. Akibatnyapun tidak main- main, HAM yang hakikatnya diturunkan secara langsung oleh Tuhan pencipta kepada setiap manusia menjadi dibatasi oleh penguasa. Saya rasa hal tersebut sudah tidak sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia dan pelaku penindasan hak berpendapat perlu untuk dihukum berat karena menyalahi perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu meskipun sudah ditetapkan peraturan perundang-undangan oleh pemerintah namun pelanggaran HAM masih terjadi di Indonesia, baik dilakukan oleh masyakarat sendiri maupun pemerintah.

Pelanggaran tersebut menunjukkan adanya kelalaian atas pelaksanaan kewajiban asasi manusia yang merupakan kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak asasi manusia milik orang lain. Contoh kasusnya adalah Kerusuhan Tanjung Priok, Tragedi Semanggi I dan II, penculikan aktivis tahun 1997/1998, dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun