Mohon tunggu...
Kenah
Kenah Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

العلم بلا ذكر يورث الكبر

Selanjutnya

Tutup

Financial

Paradigma Uang dan Islam dan Perbankan

21 Mei 2019   01:14 Diperbarui: 21 Mei 2019   01:21 1671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Saya juga menganalisis bahwa Bank Islam di seluruh dunia telah melakukan cukup baik dalam hal stabilitas keuangan dan popularitasnya di antara klien. Sesuai dengan argumen dari paper ini sehubungan dengan saling melengkapi antara ekonomi / keuangan efisiensi dan perspektif sosial, kinerja yang baik secara bersamaan pada Indikator popularitas dan stabilitas keuangan menunjukkan titik kesejahteraan ini tujuan bank syariah mengukur hubungan komplementer tersebut. Ini yang paling Implikasi kuat dari kesatuan pengetahuan dalam sistem menurut Tawhidi Paradigma yang telah kami sajikan.

Ini adalah indikasi bahwa ada premis yang kaya untuk prinsip normatif etika dan nilai-nilai yang berasal dari Islam untuk dimasukkan dalam masalah uang, keuangan, akuntabilitas, dan ekonomi riil. Dalam konteks pasar modal yang tidak stabil semakin penting untuk mulai memikirkan dan mengatur uang, keuangan dan keterkaitan ekonomi riil dalam sistem akuntansi perusahaan dan nasional.

Eksperimen yang berani seperti itu dapat menyelamatkan pasar ekuitas yang lazim dari keanehan fluktuasi berbasis bunga jangka pendek dan kegelisahan investor dan konsumen preferensi. Dalam beberapa waktu terakhir, preferensi volatile telah merasuki pasar modal di Indonesia dalam hal pergerakan modal yang tidak pasti di seluruh portofolio berisiko dari sekuritas, saham dan obligasi menghasilkan tingkat rendah.

B.ANALISIS  PAPER

a.Bank Syari'ah

Pengertian Perbankan Syariah Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut atau meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan untuk melakukan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram ( misal usaha perjudian) dimana hal ini tidak dapat dijamin dalam sistem perbankan konvensional. Adapun Bank syariah adalah bank yang dalam menjalankan operasinya dengan sistem hukum islam (syariah).

Fungsinya sama dengan bank konvensional yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan jasa keuangan lainnya, tetapi yang membedakan adalah cara operasi, produk, kesepakatan, dan sistemnya. Berkembangnya bank-bank syariah di Indonesia dimulai sejak awal tahun 1990-an.

 Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalah Indonesia. Berdiri tahun 1992, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukunagan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar. Meskipun bank syariah telah berdiri sejak awal tahun 1990-an, namun keberadaanya masih kurang diminati masyarakat pada umumnya.

b.Sekilas Pengertian Uang

Dalam ekonomi Islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu, pengertiannya ada beberapa makna yaitu: al-naqdu berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, membedakan dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai.

Kata nuqud tidak terdapat dalam al-Quran dan hadis, karena bangsa Arab umumnya tidak menggunakan nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan wariq untuk menunjukkan dirham perak, kata 'ain untuk menunjukkan dinar emas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun