Mohon tunggu...
Kholilur Rohman
Kholilur Rohman Mohon Tunggu... Dosen - Guru

Santri dan sekarang mengajar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Melerai Perdebatan Zakat Fitrah 2,5 kg dan 3 kg

15 Juni 2017   16:01 Diperbarui: 15 Juni 2017   16:26 26979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[1] Jamaluddin bin Mandzur Al-Anshari, Lisan Al-Arab, (Beirut:Dar Shadr, 1414 H),cet.ke-3, juz 3 hal 400

[2] Ibn Abidin ad-Dimasyqi, Rodd Al-Muhtar 'Ala Ad-Dur Al-Mukhtar,(Beirut: Dar Al-Fikr, 1412 H), cet.ke-2, juz 4 hal 186

[3] Abu Ubaid Al-Qosim, Al-Amwal, (Kairo:Muassasah Nashir Li Ats-Tsaqofah,1981) hal 622

[4] Ibn Abidin ad-Dimasyqi, Rodd Al-Muhtar 'Ala Ad-Dur Al-Mukhtar,(Beirut: Dar Al-Fikr, 1412 H), cet.ke-2, juz 2 hal 365

[5] Dua gambar mud ini bersumber dari situs Qantara

[6] www.awqaf.gov.ae

[7] Najmuddin ibn Rif'ah, Al-idloh Wa At-Tibyan Fi Ma'rifati Al-Mikyal Wa Al-Mizan, (Mekkah: Kerajaan Arab Saudi, 1980) hal 56

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun