Mohon tunggu...
Kayla Hanun
Kayla Hanun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Motto: "Bagikan ilmu walau hanya satu ayat"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TikToker Bima Mengkritik di Media Sosial Berujung Dilaporkan? Manusia Berhak Bersuara dan Berpendapat

26 Mei 2023   01:41 Diperbarui: 26 Mei 2023   01:43 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: detiksumut

Masyarakat termasuk Bima juga berhak menyampaikan informasi melalui berbagai saluran media sesuai UUD 1945 Pasal 28F, yang berbunyi: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Sumber Foto: fajar.co.id
Sumber Foto: fajar.co.id

Lantas, apa alasannya Bima dilaporkan ke lembaga kepolisian setempat? Bima dilaporkan ke Polda (Polisi Daerah) Lampung karena ia tidak menerapkan etika dalam menggunakan media sosial serta menyampaikan informasi yang merendahkan dan menyudutkan pihak pemerintah Lampung. Dengan demikian, Bima melanggar UUD 1945 Pasal 28J tentang menghargai hak orang lain dan tunduk terhadap batasan HAM, berikut ini:

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Namun, Bima merasa terancam atas dirinya yang dilaporkan ke Polda tersebut. Oleh karena itu, ia menggunakan Protection Visa yang dimilikinya guna berlindung di Australia. Tindakan yang dilakukannya merupakan pemenuhan hak asasi manusia terkait hak memperoleh perlindungan dan suaka politik dari negara lain berdasarkan UUD 1945 Pasal 28G, yang berbunyi:

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat/ tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Kabar baiknya adalah setelah video yang dibuat oleh Bima viral tersebut dapat menggerakkan Pemerintah Pusat termasuk Presiden Jokowi untuk berkunjung ke Lampung dan menyaksikan sendiri kondisi jalan di sana. Pemerintah akan mengawasi dan menyelidiki jalannya pemerintahan Provinsi Lampung untuk dilakukan evaluasi. Desas desus yang beredar, terjadi banyak kasus KKN atau Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di daerah tersebut.

Dengan demikianlah kita sebagai netizen hendaknya bijak dalam menggunakan media sosial. Selalu gunakan akal dan etika terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mempublikasikan suatu informasi ke internet. Manfaatkan teknologi untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti menyebarkan konten edukasi bukan membuat konten untuk mencari sensasi.

Dan ada baiknya jika tidak terlalu mudah percaya dengan informasi yang diterima, saringlah informasi yang telah terbukti kebenarannya. Kita sebagai warga negara memang berhak atas kebebasan berpendapat dan bersuara, namun perlu juga diperhatikan batasan-batasan yang telah diatur oleh negara demi kerukunan bangsa. Ingat, Indonesia merupakan negara demokratis dan bukan negara liberal.

SUMBER REFERENSI

Rheina Sukmawati. 2023. Viral Pelajar Indonesia di Australia Kritik Lampung Tak Maju-maju, Kini Dilaporkan ke Polisi. Artikel: jabar.tribunnews.com

Kristina. 2021. Ini Lho 10 Pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur tentang HAM. Artikel: www.detik.com/detikpedia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun