Mohon tunggu...
Kayla Hanun
Kayla Hanun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Motto: "Bagikan ilmu walau hanya satu ayat"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TikToker Bima Mengkritik di Media Sosial Berujung Dilaporkan? Manusia Berhak Bersuara dan Berpendapat

26 Mei 2023   01:41 Diperbarui: 26 Mei 2023   01:43 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: detiksumut

Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan menganut sistem demokratis, suatu pernyataan yang sering menimbulkan perseteruan antar kedua kubu. Ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa negara sudah seharusnya memenuhi hak kebebasan tiap warga negara dalam bersuara dan berpendapat. Sedangkan di sisi lain, ada kubu yang menyadari suatu kenyataan dimana negara tidak serta merta memberikan kebebasan tanpa didasari oleh batasan aturan dan etika dalam menyampaikan informasi di media sosial.

Berdasarkan survei pada Januari 2023, sebanyak 60,4% dari seluruh penduduk Indonesia merupakan pengguna media sosial. Aktivitas daring semakin intens setiap harinya, terlebih lagi semakin maraknya pengguna medsos yang berlomba-lomba menjadi influencer/ content creator. Berbagai jenis konten dan informasi dapat diakses dengan begitu mudahnya. Selain itu, masyarakat juga bebas membuat dan membagikan konten. Tanpa terkecuali Bima, seorang mahasiswa asal Indonesia yang menempuh pendidikan tinggi di negeri seberang, Australia.

Bima membagikan pandangan kritisnya terhadap pembangunan infrastruktur daerah Lampung melalui media Tiktok dengan username @awbimaxreborn. Kritikan Bima perihal kondisi jalan di kampung halamannya ternyata mengundang banyak perhatian publik dan akhirnya viral. Ia mendapatkan apresiasi dan dukungan netizen karena keberaniannya mengkritik pedas kinerja Pemerintah Daerah Provisi Lampung. Akan tetapi, ada netizen yang tak sependapat dengan opini atau cara penyampaiannya.

Berdasarkan keterangannya, Bima tak bermaksud menjelek-jelekkan Indonesia di mata dunia, ia membuat konten tersebut dengan dalih presentasi tugas kuliah. Bima tertarik mengangkat topik tersebut untuk mengekspresikan keprihatinannya terhadap ketertinggalan dan keterlambatan pembangunan Lampung yang nampak senjang dengan daerah-daerah di sekitarnya. Sekaligus memberikan saran-saran sederhana yang menurutnya baik untuk diupayakan dalam memajukan Lampung.

Namun, Bima tidak begitu memperhatikan tutur katanya yang menyebabkan timbulnya kontroversi. Ia dianggap tidak beretika dan kurang bijak dalam bermedia sosial oleh sebagian netizen. Dikabarkan bahwa pernyataan Bima seolah merendahkan dan menyudutkan pemerintah setempat. Karena khawatir mahasiswa pemberani tersebut dapat menggiring opini publik ke arah yang negatif, maka pemerintah setempat melaporkan Bima ke Polda Lampung.

Lalu, bagaimana pandanganmu mengenai kejadian yang dialami oleh Bima saat itu? Apakah kamu termasuk netizen yang mendukungnya atau memiliki sudut pandang yang bertolak belakang darinya? Fenomena ini dapat dikaji dari kaca mata pendidikan HAM (Hak Asasi Manusia) dan hukum-hukum yang berlaku dalam tatanan hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia. Mengapa Bima memilih berkuliah di luar negeri daripada di dalam negeri, apakah ia tidak mencintai tanah air kelahirannya?

Tentu saja bukan seperti itu, Bima berhak memutuskan hal yang terbaik untuk dirinya sendiri. Karena setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28C, yang berbunyi:

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Kendati demikian, bagaimana dengan hak kebebasan bersuara dan berpendapat di muka umum termasuk media sosial? Bima tak sepenuhnya salah tapi juga tidak benar seutuhnya. Sebagian masyarakat merasa kalau Pemda Lampung mencoba membungkam suara Bima, padahal tiap warga negara berhak menyampaikan pendapatnya sesuai UUD 1945 Pasal 28E ayat 2 dan 3:

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Masyarakat termasuk Bima juga berhak menyampaikan informasi melalui berbagai saluran media sesuai UUD 1945 Pasal 28F, yang berbunyi: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Sumber Foto: fajar.co.id
Sumber Foto: fajar.co.id

Lantas, apa alasannya Bima dilaporkan ke lembaga kepolisian setempat? Bima dilaporkan ke Polda (Polisi Daerah) Lampung karena ia tidak menerapkan etika dalam menggunakan media sosial serta menyampaikan informasi yang merendahkan dan menyudutkan pihak pemerintah Lampung. Dengan demikian, Bima melanggar UUD 1945 Pasal 28J tentang menghargai hak orang lain dan tunduk terhadap batasan HAM, berikut ini:

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Namun, Bima merasa terancam atas dirinya yang dilaporkan ke Polda tersebut. Oleh karena itu, ia menggunakan Protection Visa yang dimilikinya guna berlindung di Australia. Tindakan yang dilakukannya merupakan pemenuhan hak asasi manusia terkait hak memperoleh perlindungan dan suaka politik dari negara lain berdasarkan UUD 1945 Pasal 28G, yang berbunyi:

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat/ tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Kabar baiknya adalah setelah video yang dibuat oleh Bima viral tersebut dapat menggerakkan Pemerintah Pusat termasuk Presiden Jokowi untuk berkunjung ke Lampung dan menyaksikan sendiri kondisi jalan di sana. Pemerintah akan mengawasi dan menyelidiki jalannya pemerintahan Provinsi Lampung untuk dilakukan evaluasi. Desas desus yang beredar, terjadi banyak kasus KKN atau Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di daerah tersebut.

Dengan demikianlah kita sebagai netizen hendaknya bijak dalam menggunakan media sosial. Selalu gunakan akal dan etika terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mempublikasikan suatu informasi ke internet. Manfaatkan teknologi untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti menyebarkan konten edukasi bukan membuat konten untuk mencari sensasi.

Dan ada baiknya jika tidak terlalu mudah percaya dengan informasi yang diterima, saringlah informasi yang telah terbukti kebenarannya. Kita sebagai warga negara memang berhak atas kebebasan berpendapat dan bersuara, namun perlu juga diperhatikan batasan-batasan yang telah diatur oleh negara demi kerukunan bangsa. Ingat, Indonesia merupakan negara demokratis dan bukan negara liberal.

SUMBER REFERENSI

Rheina Sukmawati. 2023. Viral Pelajar Indonesia di Australia Kritik Lampung Tak Maju-maju, Kini Dilaporkan ke Polisi. Artikel: jabar.tribunnews.com

Kristina. 2021. Ini Lho 10 Pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur tentang HAM. Artikel: www.detik.com/detikpedia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun