Mohon tunggu...
Fathiyah Nur Rizqika
Fathiyah Nur Rizqika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Pendidikan Masyarakat, Universitas Negeri Jakarta

Mahasiswa S1 Program Studi Pendidikan Masyarakat, Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kajian Hak Asasi Manusia (HAM)

25 Mei 2023   23:14 Diperbarui: 25 Mei 2023   23:19 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA, Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak dalam kehidupan bermasyarakat yang dilindungi oleh negara. Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi turut berkaitan dengan hak - hak dasar dalam diri manusia yang ada dalam Hak Asasi Manusia (HAM), yakni; kehidupan, kebebasan, dan kebahagiaan.

Negara Indonesia adalah negara yang menjunjung asas demokrasi, maka kebebasan berpendapat dan berekspresi pun telah dijamin dalam ketentuan Undang -- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".

Dalam hal itu, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi telah dilindungi oleh konstitusi, walau pada kenyataannya banyak masyarakat terutama anak muda yang merasa dibungkam saat menyampaikan aspirasi hingga berujung pada tindak pidana, salah satunya pelaporan UU ITE.

Salah satu contoh kasus terkait pembungkaman aspirasi, yakni TikTokers Bima Yudha Saputro saat menyampaikan pendapatnya mengenai pemerintah Kota Lampung yang berujung dilaporkan oleh Ginda Ansori atas kasus Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan dugaan kasus ujaran kebencian.

Kasus di atas menjadi salah satu bukti kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia mulai terbatas, khususnya hal - hal yang berkaitan dengan UU ITE. Maraknya pembahasan mengenai UU ITE dijadikan sebagai senjata untuk membungkam para masyarakat yang aktif turut serta dalam penyampaian aspirasi yang ditujukan kepada para pejabat pemerintahan.

Disisi lain, pemerintah justru menanggapi aspirasi dengan melaporkan masyarakat kepada pihak berwajib. Hal ini berbanding terbalik dengan jaminan yang tertera dalam UUD 1945, yaitu masyarakat bebas memberikan pendapat dan berekspresi.

Kini, pemerintah sudah seharusnya terbuka, menerima, dan bersikap bijak atas kritik dan saran yang dilontarkan oleh masyarakat guna negara Indonesia yang semakin lebih maju. Selanjutnya, pemerintah diharapkan untuk membuka ruang diskusi dan sering berdialog dengan masyarakat untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya terjadi di lingkungan masyarakat.

Sumber :

Hsb, M. O. (2021). Ham Dan Kebebasan Berpendapat Dalam Uud 1945. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 29--40. https://doi.org/10.47776/ALWASATH.V2I1.135

Dirga, S. (2021). Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat (2) tentang Ujaran Kebencian. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 6.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun