Mohon tunggu...
Karnita
Karnita Mohon Tunggu... Guru

"Aku memang seorang pejalan kaki yang lambat, tapi aku tidak pernah berhenti." — Abraham Lincoln.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Siapa yang Untung?

28 Agustus 2025   18:29 Diperbarui: 28 Agustus 2025   18:29 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi MK (Foto: Getty Images/iStockphoto/Michał Chodyra)

Menariknya, dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyatakan dissenting opinion. Artinya, masih ada ruang tafsir berbeda dalam melihat persoalan ini. Apakah larangan rangkap jabatan memang solusi absolut, atau justru menimbulkan problem baru dalam fleksibilitas birokrasi?

Dalam praktik demokrasi, dissenting opinion adalah pengingat bahwa hukum bukan sekadar teks, tapi juga ruang perdebatan. Ia memberi peluang publik untuk terus menguji putusan, bukan sekadar menerima bulat-bulat. Kritik pun tidak boleh hilang hanya karena ada label "putusan final dan mengikat."

Refleksinya jelas: putusan MK ini harus dibaca sebagai langkah korektif, tapi implementasinya harus terus dipantau. Tanpa pengawasan publik, putusan sebaik apa pun bisa kehilangan gigi di lapangan.

5. Implikasi bagi Demokrasi dan Tata Kelola

Putusan MK bukan hanya soal larangan administratif, melainkan juga simbol tata kelola demokrasi. Jika menteri dan wamen bebas rangkap jabatan, maka publik kehilangan jaminan bahwa mereka bekerja sepenuh hati untuk jabatan utamanya. Putusan ini menjadi "rem" agar birokrasi tidak menjadi arena akumulasi kekuasaan.

Namun, tantangannya tidak sederhana. Bagaimana mekanisme transisi bagi wamen yang sudah duduk di kursi komisaris? Bagaimana pula menata ulang paradigma pengawasan BUMN tanpa rangkap jabatan? Pertanyaan ini harus dijawab oleh pemerintah, bukan dibiarkan menggantung.

Refleksi terakhir: putusan MK mengingatkan kita bahwa demokrasi hanya sehat jika pejabatnya fokus pada satu amanah. Negara butuh integritas penuh, bukan pengabdian setengah hati karena tergoda kursi tambahan.

Penutup

Pada akhirnya, putusan MK soal larangan rangkap jabatan wamen adalah teguran moral dan hukum sekaligus. Ia mengingatkan bahwa jabatan publik bukanlah lahan investasi, melainkan amanah penuh tanggung jawab. Jika pejabat tetap ingin merangkap, maka pertanyaannya sederhana: untuk siapa mereka bekerja, rakyat atau kekuasaan?

"Hukum hadir bukan untuk membatasi pengabdian, tetapi untuk memastikan pengabdian itu tidak ternoda oleh kepentingan ganda." Ke depan, mari kita kawal putusan ini agar tidak berhenti sebagai teks, melainkan hidup sebagai praktik tata kelola pemerintahan yang sehat. Wallahu a'lam. 

Disclaimer: Artikel ini adalah analisis independen, disusun untuk tujuan edukasi dan refleksi publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun