Mohon tunggu...
KarirImpian ID
KarirImpian ID Mohon Tunggu... Bisnis

Edu-tech terpercaya untuk Gen Z dan Alpha mencari kerja

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Apakah Gaji 13 Bonus Tahunan? Atau Hak Karyawan?

7 Oktober 2025   23:47 Diperbarui: 7 Oktober 2025   23:47 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Mockuuups on Unsplash       

Gaji ke-13.

Ini topik yang bikin orang Indonesia sumringah tiap pertengahan tahun. Kayak dapet angpao dadakan.

Tapi selalu muncul pertanyaan klasik:

"Gaji ke-13 itu bonus tahunan... atau hak karyawan sih, Ahwy?"

Mari kita bahas.

Gaji ke-13 itu apa?

Singkatnya: tambahan penghasilan di luar gaji bulanan. Biasanya cair menjelang tahun ajaran baru sekolah. Biar orang tua gak pingsan bayar SPP, buku, seragam, daftar ulang.

Di slip gaji, sering muncul label "Gaji ke-13." Tapi... definisinya beda-beda tergantung lo kerja di mana.

Kalau lo PNS, ASN, TNI, POLRI

Gaji ke-13 itu hak. Diatur sama negara lewat Peraturan Pemerintah. Wajib dibayar. Gak peduli lo rajin atau males.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun