Hal itu merupakan perbuatan yang baik, bukan bid'ah yang sesat, tapi juga bukan sesuatu yang dilakukan nabi. Barangsiapa yang melakukannya, berarti telah berbuat baik. Dan yang meninggalkannya juga tidak mendapatkan dosa.Â
Sedangkan membaca taradhi untuk para sahabat itu sendiri merupakan bentuk doa yang akan diganjar pahala bagi siapapun yang mengucapkannya." (Sayyid Zainuddin bin Muhammad bin Husein Al-Aydarus, Ittihaful Anam bi Ahkamis Shiyam [Maktabah Mujallid Arabi, cet III, 2016 M.], Hal. 201.)Â
Artinya, tak ada yang perlu diragukan. Siapa yang hendak membaca taradhi ketika salat tarawih, maka sangat dianjurkan. Sebab sesuai tuntunan hadis, kita dianjurkan untuk memisahkan dua salat dengan berpindah tempat atau mengatakan sesuatu. Karena tak mungkin berpindah-pindah tempat pada saat salat tarawih, juga daripada mengatakan hal yang tidak beguna atau justru diam saja, lebih baik bila kita membaca shalawat, doa, atau taradhi.
Tapi jika tidak ikut membaca sama sekalipun tidak akan menjadi masalah. Karena tidak ada dalil yang mewajibkan. Namun tentunya, hal tersebut merupakan hal baik yang telah ditradisikan oleh ulama. Dan merupakan wujud konkret dari kepiawaian ulama salaf untuk menerapkan pengalaman sebuah hadis, dengan tetap sejalan pada situasi juga kondisi.Â
***Â
Wallahu a'lam.
***
Tulisan ini pernah dimuat di AswajaMuda