Di tengah pandemi, zakat fitrah dapat menjadi instrumen penting dalam membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi, namun pengelolaan dan distribusi zakat perlu dilakukan secara efisien dan tepat sasaran.
Perdebatan mengenai keabsahan dan implikasi transaksi "penjual pembeli nominal" zakat fitrah terus berlanjut di kalangan ulama dan masyarakat. Beberapa ulama berpendapat bahwa transaksi ini sah, dengan syarat nilai nominal yang diberikan setara dengan harga makanan pokok yang seharusnya dizakatkan, dan uang tersebut digunakan untuk membeli makanan pokok yang didistribusikan kepada mustahik.Â
Pendapat lain menyatakan bahwa transaksi ini tidak sah, karena menyimpang dari ketentuan syariat yang secara jelas menyebutkan makanan pokok sebagai barang yang dizakatkan. Diperlukan ijtihad dan dialog yang konstruktif antara ulama dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat dan mempertimbangkan konteks kekinian.
Dalam menghadapi tantangan dan peluang yang ada, penting bagi amil zakat untuk meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan zakat fitrah. Penggunaan teknologi dapat membantu meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengumpulan dan distribusi zakat.Â
Edukasi dan sosialisasi mengenai zakat fitrah kepada masyarakat perlu ditingkatkan, agar masyarakat memahami makna dan tujuan zakat fitrah, serta tata cara penunaiannya yang sesuai dengan syariat.Â
Kerja sama antara amil zakat, pemerintah, dan lembaga-lembaga terkait diperlukan untuk memastikan bahwa zakat fitrah dapat dikelola dan didistribusikan secara efektif, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi mustahik dan masyarakat luas.
Kesimpulan
Transaksi "penjual pembeli nominal" dalam zakat fitrah, di mana "sha'" bertemu "rupiah", memunculkan perdebatan kompleks antara tradisi dan modernitas. Meskipun praktis, transaksi ini mengundang pertanyaan tentang kesesuaiannya dengan syariat, implikasi ekonomi, dan dampak sosial.Â
Diperlukan dialog konstruktif antara ulama dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, sambil mempertimbangkan konteks kekinian dan tantangan yang dihadapi umat Muslim.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI