Mohon tunggu...
Juan Ferdinan Sitanggang
Juan Ferdinan Sitanggang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bukan Hanya Mimpi, Bangun dan Gapailah.

🏠Tangerang Selatan.Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembinaan Kasus Pidana Korupsi di Indonesia

1 Juni 2021   22:43 Diperbarui: 1 Juni 2021   23:09 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus pidana korupsi merupakan tindakan yang dikategorikan melawan hukum. Tindakan korupsi yang dilakukan sudah pasti akan memperkaya diri sendiri. Kasus pidana korupsi merupakan tindakan yang merugikan banyak pihak, tindakan tersebut dilakukan pihak tertentu untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan dengan cara tidak wajar atau menyalahgunakan kedudukan  yang dimiliki. Kasus pidana korupsi, kata yang selalu terdengar baik dikalangan pejabat publik, pemerintahan maupun diperusahaan ternama. Kasus ini sudah seperti kegiatan yang terus menjalar atau menjamur disemua kalangan, meski di Indonesia sudah memiliki peraturan tentang Kasus pidana korupsi, seperti dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tentu dengan adanya peraturan diharapkan akan mengurangi tindak pidana korupsi tersebut, akan tetapi di Indonesia para pelaku belum tentu merasa jera atau merasa terbatasi untuk melakukan tindakan tersebut. Pada dasarnya mereka tahu bahwa hukuman yang ada di Indonesia bisa dibayar dengan uang, mungkin itu yang membuat para pelaku korupsi ataupun yang ingin melakukan tindakan tersebut merasa tidak terlalu khawatir akan hukuman yang akan mereka dapatkan jika ketahuan oleh pihak yang berwenang.

Penegakan kasus pidana korupsi akan dibina di Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan merupakan rumah bagi orang yang melakukan tindakan pidana seperti kasus korupsi dan lainnya. Lembaga pemasyarakatan memiliki peran yang sangat penting dalam menanggulangi kasus kejahatan pidana korupsi, melalui pembinaan kepribadian bagi narapidana. Contohnya upaya pemulihan kehidupan bagi para pelaku tindak pidana dengan masyarakat, diantaranya pembinaan kesadaran beragama untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemudian kemampuan intelektual/kecerdasan, kesadaran hukum, kesadaran tentang berbangsa dan bernegara, kesehatan jasmani, serta pembinaan lainnya yang akan mengintegrasikan diri dengan masyarakat. Dengan adanya pembinaan tersebut diharapkan mereka akan menyadari kesalahan yang mereka perbuat, mereka dengan sendirinya akan terbentuk pola pikir dan perilaku yang lebih positif. Selain itu didalam lembaga pemasyarakatan, para napidana tindak pidana korupsi itu dapat mengaktualisasikan kemampuan intelektualitasnya dengan cara memberikan kontribusi ilmu pengetahuan serta keterampilan kepada narapidana lainnya dan masyarakat dalam kegiatan pembinaan.

Pembinaan kasus pidana korupsi dilembaga pemasyarakatan, merupakan usaha yang ditujukan bagi narapidana agar dapat dibina secara khusus. Agar nantinya jika dia kembali kemasyarakat kualitas mereka tidak lagi sebagai seorang yang dipandang sebalah mata, melainkan kualitas warga negara yang baik dan sadar akan kesalahan yang telah diperbuat, selalu ada kemauan untuk memperbaiki diri, sehingga dapat diterima kembali dilingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam segala kegiatan kemasyarakatan, dan kembali hidup sebagai warga negara yang bertangung jawab.

Penulis : Juan Ferdinan Sitanggang 

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Universitas Pamulang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun