6. Living Law & UtilitarianismÂ
Living law bilang, hukum itu lahir dari kebiasaan masyarakat. Sedangkan utilitarianisme percaya hukum harus bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Jadi hukum bukan sekadar pasal, tapi alat kebahagiaan sosial.
7. Pemikiran Durkheim & Ibnu KhaldunÂ
Durkheim bicara soal norma dan solidaritas. Ibnu Khaldun bawa konsep ‘asabiyyah’. Dua tokoh beda zaman, tapi sama-sama bilang: kekuatan sosial itu penentu lahir dan matinya hukum, bahkan peradaban.
8. Max Weber & H.L.A HartÂ
Weber melihat hukum sebagai alat rasionalisasi kekuasaan. Sementara Hart mencoba menyempurnakan positivisme, supaya lebih realistis dan terbuka pada konteks sosial. Kombinasi dua pandangan ini cocok buat dunia modern.
9. Efektivitas HukumÂ
Efektif enggaknya hukum itu bukan cuma soal ditulis atau enggak. Tapi apakah ditegakkan? Dipatuhi? Dipahami? Atau cuma jadi dekorasi di lemari perundang-undangan?
10. Hukum sebagai Kontrol SosialÂ
Hukum itu pengatur tingkah laku masyarakat. Tapi kontrol sosial yang baik itu harus adil, konsisten, dan adaptif. Kalau hukum cuma tegas ke yang kecil, dan lembek ke yang besar? Itu bukan hukum, itu alat kekuasaan.
11. Pluralisme HukumÂ