Mohon tunggu...
Jene Rika Eviliana
Jene Rika Eviliana Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"14 Materi Hukum & Masyarakat! Dan Fakta Kritis yang Harus Kamu Tahu!"

9 Juni 2025   15:26 Diperbarui: 9 Juni 2025   15:34 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tugas TAS Mata Kuliah Hukum dan Masyarakat

Nama  : Jene Rika Eviliana

NIM    : 232111213

Kelas  : 4F HES

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. 

Hari/Tanggal: Senin/09-06-2025 

Link Video Youtube: https://youtu.be/QfQVlIQ6ao0 

🎬 Judul Video:

“14 Materi Hukum & Masyarakat! Dan Fakta Kritis Yang Harus Kamu Tahu!”

🎙️ Narasi Video Youtube (Skrip Lengkap):

Opening 

Halo semuanya! Selamat datang di channel ini. Di video kali ini kita akan bahas 14 konsep penting dalam hubungan antara hukum dan masyarakat yang bakal bikin kamu mikir—dan mungkin, bertanya-tanya, seberapa hidup sih hukum yang selama ini kita pelajari?

1. Hukum dan Masyarakat 

Hukum itu bukan cuma kumpulan pasal. Hukum hidup di tengah masyarakat. Seperti kata Soerjono Soekanto, masyarakat tanpa hukum akan kacau, dan hukum tanpa masyarakat... ya, gak akan berfungsi. Ini bukan cuma teori, ini realita sosial kita.

2. Hukum dan Kenyataan Sosial 

Hukum bukan benda mati. Ia berkembang bersama kenyataan masyarakat. Kalau masyarakat berubah, hukum juga harus ikut adaptasi. Kalau enggak? Ya, siap-siap aja dibilang ketinggalan zaman.

3. Yuridis Empiris vs Yuridis Normatif 

Ada dua pendekatan hukum: yuridis normatif, yang fokus ke aturan tertulis, dan yuridis empiris, yang fokus ke praktik nyata. Dua-duanya penting, tapi kalau hukum cuma bagus di atas kertas dan gak jalan di lapangan? Ya percuma.

4. Madzhab Positivisme Hukum 

Menurut positivisme, hukum ya hukum. Asal dibuat oleh lembaga resmi, kita harus patuh. Moral? Itu urusan lain. Tokohnya? John Austin dan Hans Kelsen. Tapi, apakah cukup?

5. Sosiological Jurisprudence 

Ini kebalikan dari positivisme. Hukum harus selaras dengan masyarakat. Karena kalau masyarakat berubah, tapi hukum tetap kaku, itu yang bikin banyak masalah.

6. Living Law & Utilitarianism 

Living law bilang, hukum itu lahir dari kebiasaan masyarakat. Sedangkan utilitarianisme percaya hukum harus bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Jadi hukum bukan sekadar pasal, tapi alat kebahagiaan sosial.

7. Pemikiran Durkheim & Ibnu Khaldun 

Durkheim bicara soal norma dan solidaritas. Ibnu Khaldun bawa konsep ‘asabiyyah’. Dua tokoh beda zaman, tapi sama-sama bilang: kekuatan sosial itu penentu lahir dan matinya hukum, bahkan peradaban.

8. Max Weber & H.L.A Hart 

Weber melihat hukum sebagai alat rasionalisasi kekuasaan. Sementara Hart mencoba menyempurnakan positivisme, supaya lebih realistis dan terbuka pada konteks sosial. Kombinasi dua pandangan ini cocok buat dunia modern.

9. Efektivitas Hukum 

Efektif enggaknya hukum itu bukan cuma soal ditulis atau enggak. Tapi apakah ditegakkan? Dipatuhi? Dipahami? Atau cuma jadi dekorasi di lemari perundang-undangan?

10. Hukum sebagai Kontrol Sosial 

Hukum itu pengatur tingkah laku masyarakat. Tapi kontrol sosial yang baik itu harus adil, konsisten, dan adaptif. Kalau hukum cuma tegas ke yang kecil, dan lembek ke yang besar? Itu bukan hukum, itu alat kekuasaan.

11. Pluralisme Hukum 

Di Indonesia, hukum itu bukan satu. Ada hukum negara, adat, agama. Tapi pluralisme ini juga rawan konflik. Kalau nggak hati-hati, bisa tumpang tindih dan malah merugikan kelompok minoritas.

12. Hukum Progresif 

Prof. Satjipto Rahardjo bilang, hukum itu harus progresif. Harus berani berubah, membela yang lemah, dan melawan formalitas yang membelenggu keadilan. Hukum itu alat perubahan, bukan alat status quo.

13. Socio-Legal Studies 

Ini pendekatan keren yang memadukan hukum dengan ilmu sosial. Karena hukum gak bisa berdiri sendiri. Ia lahir dari budaya, politik, ekonomi, bahkan relasi kuasa. Jadi, belajar hukum juga harus buka mata ke realitas sosial.

14. Pendekatan Sosiologis dalam Hukum Islam 

Hukum Islam juga gak lepas dari konteks sosial. Dengan pendekatan sosiologis, kita bisa memahami bahwa hukum Islam bukan cuma teks, tapi bagian dari dinamika sosial yang hidup, dan harus adil terhadap zaman.

Setelah mempelajari materi ini, saya tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu membandingkan pendapat para ahli mengenai efektivitas hukum dalam masyarakat.

Saya dapat mengklasifikasikan konsep Law and Social Control serta mempresentasikan artikel yang membahas hukum sebagai alat kontrol sosial dalam isu-isu kontemporer seperti moralitas, gender, dan penegakan hukum Islam.

Saya juga mampu menjelaskan pendekatan Socio-Legal melalui artikel yang mengulas peran budaya, politik, dan nilai lokal dalam pembentukan hukum Islam yang relevan di era modern.

Dalam hal Progressive Law, saya memahami bagaimana hukum yang humanis dan adaptif bisa menjadi solusi atas tantangan hukum Islam yang dinilai kaku.

Terakhir, saya mampu mereview pluralisme hukum, terutama dalam konteks hubungan antara hukum Islam, hukum negara, dan hukum adat yang kerap menimbulkan konflik norma dan membutuhkan solusi yang adil.

Pelajaran Hukum dan Masyarakat yang Mengubah Cara Pandang Saya

Dari materi ini, saya belajar bahwa hukum tak bisa dipisahkan dari masyarakat, karena hukum lahir dari realitas sosial, bukan hanya dari teks.

Saya menyadari bahwa keadilan tidak cukup dari pasal, tapi dari keberanian berpikir kritis dan membela yang tertindas.

Pendekatan hukum harus fleksibel—normatif, empiris, maupun progresif—selama tujuannya adalah kemanusiaan dan keadilan.

Menjadi mahasiswa hukum bukan hanya tahu aturan, tapi siap memperjuangkan nilai. Sebab hukum yang diam, bukanlah hukum yang adil.

Closing 

Nah, itu tadi 14 konsep penting yang bikin kita makin paham bahwa hukum itu bukan sekadar hafalan pasal. Tapi sebuah sistem hidup yang dipengaruhi—dan mempengaruhi—masyarakat.

Call to Action 

Kalau kamu suka konten seperti ini, jangan lupa like, komen, dan subscribe ya! Dan share juga ke teman-teman yang lagi belajar hukum biar makin kritis!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun