Di Indonesia, hukum itu bukan satu. Ada hukum negara, adat, agama. Tapi pluralisme ini juga rawan konflik. Kalau nggak hati-hati, bisa tumpang tindih dan malah merugikan kelompok minoritas.
12. Hukum ProgresifÂ
Prof. Satjipto Rahardjo bilang, hukum itu harus progresif. Harus berani berubah, membela yang lemah, dan melawan formalitas yang membelenggu keadilan. Hukum itu alat perubahan, bukan alat status quo.
13. Socio-Legal StudiesÂ
Ini pendekatan keren yang memadukan hukum dengan ilmu sosial. Karena hukum gak bisa berdiri sendiri. Ia lahir dari budaya, politik, ekonomi, bahkan relasi kuasa. Jadi, belajar hukum juga harus buka mata ke realitas sosial.
14. Pendekatan Sosiologis dalam Hukum IslamÂ
Hukum Islam juga gak lepas dari konteks sosial. Dengan pendekatan sosiologis, kita bisa memahami bahwa hukum Islam bukan cuma teks, tapi bagian dari dinamika sosial yang hidup, dan harus adil terhadap zaman.
Setelah mempelajari materi ini, saya tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu membandingkan pendapat para ahli mengenai efektivitas hukum dalam masyarakat.
Saya dapat mengklasifikasikan konsep Law and Social Control serta mempresentasikan artikel yang membahas hukum sebagai alat kontrol sosial dalam isu-isu kontemporer seperti moralitas, gender, dan penegakan hukum Islam.
Saya juga mampu menjelaskan pendekatan Socio-Legal melalui artikel yang mengulas peran budaya, politik, dan nilai lokal dalam pembentukan hukum Islam yang relevan di era modern.
Dalam hal Progressive Law, saya memahami bagaimana hukum yang humanis dan adaptif bisa menjadi solusi atas tantangan hukum Islam yang dinilai kaku.