Mohon tunggu...
Jene Rika Eviliana
Jene Rika Eviliana Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"14 Materi Hukum & Masyarakat! Dan Fakta Kritis yang Harus Kamu Tahu!"

9 Juni 2025   15:26 Diperbarui: 9 Juni 2025   15:34 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halo semuanya! Selamat datang di channel ini. Di video kali ini kita akan bahas 14 konsep penting dalam hubungan antara hukum dan masyarakat yang bakal bikin kamu mikir—dan mungkin, bertanya-tanya, seberapa hidup sih hukum yang selama ini kita pelajari?

1. Hukum dan Masyarakat 

Hukum itu bukan cuma kumpulan pasal. Hukum hidup di tengah masyarakat. Seperti kata Soerjono Soekanto, masyarakat tanpa hukum akan kacau, dan hukum tanpa masyarakat... ya, gak akan berfungsi. Ini bukan cuma teori, ini realita sosial kita.

2. Hukum dan Kenyataan Sosial 

Hukum bukan benda mati. Ia berkembang bersama kenyataan masyarakat. Kalau masyarakat berubah, hukum juga harus ikut adaptasi. Kalau enggak? Ya, siap-siap aja dibilang ketinggalan zaman.

3. Yuridis Empiris vs Yuridis Normatif 

Ada dua pendekatan hukum: yuridis normatif, yang fokus ke aturan tertulis, dan yuridis empiris, yang fokus ke praktik nyata. Dua-duanya penting, tapi kalau hukum cuma bagus di atas kertas dan gak jalan di lapangan? Ya percuma.

4. Madzhab Positivisme Hukum 

Menurut positivisme, hukum ya hukum. Asal dibuat oleh lembaga resmi, kita harus patuh. Moral? Itu urusan lain. Tokohnya? John Austin dan Hans Kelsen. Tapi, apakah cukup?

5. Sosiological Jurisprudence 

Ini kebalikan dari positivisme. Hukum harus selaras dengan masyarakat. Karena kalau masyarakat berubah, tapi hukum tetap kaku, itu yang bikin banyak masalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun