Mohon tunggu...
Rut Sri Wahyuningsih
Rut Sri Wahyuningsih Mohon Tunggu... Penulis - Editor. Redpel Lensamedianews. Admin Fanpage Muslimahtimes

Seorang ibu rumah tangga yang ingin terus belajar indahnya Islam dan menebarkannya lewat goresan pena

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Usulan UU Khusus, Jalan Panjang Larangan LGBT di Negeri Muslim

29 Januari 2023   23:05 Diperbarui: 29 Januari 2023   23:07 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: ilustrasi keadilan hukum/ pinterest

Islam Kaffah Jawaban Tuntas Persoalan Umat

Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan umat akan hadirnya negara yang menerapkan aturan Allah secara kaffah, yang hanya mungkin terwujud dengan tegaknya  Khilafah Islamiyah. Dijalankan oleh penguasa yang bertakwa, yang hanya takut kepada Allah SWT. Maka, dalam pandangan Islam, perkara LGBT dan lainnya sudah jelas keharamannya, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya,"Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas" (QS. Al-Syu'ara/26:165-166).

Melampaui batas adalah ukuran syariat terhadap pelanggaran yang sangat, sebab Allah tidak pernah menciptakan pria dan wanita dengan tujuan lain di luar penciptaannya. Allah SWT mensyaratkan pernikahan antara pria dan wanita dalam rangka melestarikan jenis manusia itu sendiri, untuk tujuan dakwah dan syiar Islam. Namun manusia memilih pilihannya sendiri, menyukai sesama jenis hingga melebihi hewan yang tak berakal. Ke depannya pastilah jenis manusia akan semakin langka, lebih parahnya muncul bisnis baru yaitu jasa sewa rahim, karena jelas pasangan sesama jenis selamanya tak akan memiliki keturunan.

 Dengan adanya jasa sewa rahim apakah selesai persoalan? Tentu tidak, sebab, benih yang ditanamkan dalam rahim seseorang tanpa proses pernikahan sebelumnya jelas sebuah tindakan kriminal besar, rusaklah nashab keluarga, hilang waris, perwalian dan lainnya sebagainya. Lagi-lagi dalam kapitalisme bukan persoalan besar, yang penting di dapat peluang untuk meraih keuntungan material sebanyak-banyaknya.

 Kerusakan ini jelas berpangkal pada buruknya pendidikan di negeri kaum Muslim, sekuler jelas-jelas hanya menanamkan daya saing bagi anak didik di dunia, bukan di akhirat sehingga tidak muncul rasa takut kepada Allah SWT , akidah Islam dicampakkan diganti dengan sejumlah kurikulum yang nyatanya sering berganti-ganti. Langkah berikutnya adalah memberikan sanksi dan hukum yang tegas bagi pelaku LGBT, agar tak terus bertambah pelaku maupun pengusaha pendukungnya yang sebenarnya hanyalah memancing di air keruh, memanfaatkan penyimpangan pelaku demi penghasilan perusahaannya.

 Negara yang berdasarkan syariat Kaffah akan menegakkan amar makruf nahi mungkar, baik di dalam negeri maupun di luar dengan dakwah dan jihad. Rasulullah Saw senantiasa mengingatkan kita untuk merubah kemaksiatan sekecil apapun, tidak menunggu viral bahkan lebih banyak korban berjatuhan, yaitu dengan tangan, lisan hingga doa meskipun itu selemah-lemahnya iman.

 Dengan amar makruf nahi mungkar, hal yang salah atau tidak sesuai dengan syariat akan segera diperbaiki, sebab azab Allah tidak hanya menimpa pelaku namun juga kita yang hanya berdiam diri menonton kemaksiatan yang mereka lakukan. Demikian pula negara akan mengawasi media sosial, agar hanya syiar agama saja yang berlaku, hari ini media sosial justru berfungsi sebagai kepanjangan tangan para pemuja nafsu itu dengan terus menerus mengkampanyekan perilaku di luar batas tersebut hingga menjadi sebuah "gaya hidup" normal.  SWT berfirman, "Maka, Kami selamatkan dia dan pengikutnya, kecuali istrinya. Dia (istrinya) termasuk (orang-orang kafir) yang tertinggal." (QS al-A'raf:83).

Diamnya kita terhadap kemaksiatan itulah yang makin memperparah kerusakan, maka saatnya kita berjuang merubah agar masyarakat menjadi masyarakat dan bangsa yang besar. Wallahu a'lam bish showab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun