Pembaharuan KUHP Nasional dalam Perspektif HAM
Kegiatan sosialisasi UU No.01 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana
Ini menjadikan masyarakat adat kehilangan hak dalam menentukan nasibnya sendiri.
KUHP terbaru, hukuman mati sekarang ini bukan otomatis besoknya terdakwa dieksekusi. Namun, dia akan mendapat masa percobaan dulu selama 10 tahun.
Sekulerisme menjadikan hukum buatan manusia lebih tinggi dari syariat Allah, jelas kerusakan makin parah, akankah kita nyaman dengan keadaan ini?
Penerapan Pengecualian dalam KUHP Baru Produk Indonesia
Indonesia sebagaimana KUHP lama juga tetap menerapkan asas teritorial atau kewilayahan.
Hukum adat atau hukum yang hidup di masyarakat juga merupakan bagian dari hukum yang diakui dalam KUHP Produk Baru Indonesia.
berkesempatan mengikuti pengesahan KUHP baru sebagai titik pembaharuan hukum pidana di Indonesia melalui program Magang Bersertifikat MBKM
Satu peristiwa kriminal berdarah yang mengejutkan dan sekaligus mencoreng institusi Polri terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 silam.
Pencemaran nama baik sering terjadi, hingga munculnya KUHP baru untuk mengatur hal tersebut
Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi sekaligus mengglorifikasikan ke dunia terkait kebebasan pers terutama dalam mengatur hak jurnalis
Selain pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP (KUHP baru) yang beredar di media, ada juga pasal yang harus diperhatikan dan sangat dekat dengan kita
Perzinaan dan Kumpul Kebo hanya dapat diadukan oleh orang-orang tertentu. Tidak bisa serta merta orang dapat melaporkan. Simak ketentuan lengkapnya.
Pasal Penghinaan Presiden dan atau Wakil Presiden untuk menjadi pencerahan kita semua karena hakikatnya kita pun tidak mau dihina orang
Pro Kontra KUHP Baru, sebuah dinamika dan fenomena. Setiap perubahan dipastikan akan muncul resistensi.
Penjara dan denda minimal bagi koruptor menuai kritik di KUHP baru. UU Tipikor dinilai lebih baik dari KUHP baru. Benarkah demikian? Mari kita bahas!
Penolakan terus terjadi terutama di kalangan masayarakat sipil. Banyak kalangan menilai jika KUHP baru bisa merenggut kebebasan sipil.
Semoga putra putri kita tak melirik kohabitasi. Anak terpelajar dan cukup kasih sayang dari orang tua akan hidup normal sesuai norma yang berlaku.
Dengan mempelajari sejarah, kita akan mengetahui hal apa yang seharusnya dihilangkan, diperbaiki, atau diadopsi kembali sesuai dengan kebutuhan.