Mohon tunggu...
Triboy Mustika
Triboy Mustika Mohon Tunggu... Penulis - Rahasia

Enggak ada yang spesial. Biasa aja.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sorak-Sorai Semu Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

13 Februari 2023   18:15 Diperbarui: 13 Februari 2023   18:24 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruangan tempat saya bekerja sesaat heboh ketika bos dengan tiba-tiba datang dan memberi kabar mengejutkan.

“Woi! Kalian sudah pada tau belum, hakim sudah menjatuhkan vonis untuk Ferdy Sambo. Hukuman mati!”

Wow! Berita yang sangat luar biasa. Setelah drama panjang dan berbelit-belit, akhirnya hakim mengambil keputusan yang ditunggu-tunggu banyak orang. HUKUMAN MATI.

Saya buru-buru cek berita di youtube. Benar saja. Hakim Wahyu Iman Santoso dengan pasti menyampaikan vonis tertinggi tersebut. Walau sempat terhenti dan terbata-bata, tetapi putusan itu benar-benar ditunggu seluruh rakyat Indonesia.

Apa yang Sambo lakukan benar-benar tidak bisa dimaafkan. Dengan gampangnya dia menghabisi nyawa orang yang telah setia melayaninya selama menjadi inspektur jenedral polisi.

Namun, putusan yang kesannya terlihat adil dan bijaksana itu menyimpan kekhawatiran sebagian pihak yang melek hukum. Masyarakat diminta untuk tidak bersenang-senang dulu mendengar putusan baru tersebut.

Saya mendapatkan pencerahan itu dari salah satu teman facebook--Mbak Majarani. Dia mengatakan kalau sesuai dengan KUHP terbaru, hukuman mati sekarang ini bukan otomatis besoknya terdakwa dieksekusi. Namun, dia akan mendapat masa percobaan dulu selama 10 tahun.

Bayangkan, euforia kita yang tadinya mengharu bisru dan eksekusi akan bisa dilakukan secepat mungkin, ternyata hanya sekadar wacana belaka.

Karena KUHP terbaru memberikan masa percobaan kepada terdakwa selama 10 tahun. Apabila dalam kurun waktu tersebut terdakwa memiliki sikap yang baik, mau berubah dan menyesali semua perbuatannya, maka dia bisa mendapatkan pengampunan dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup atau penjara selama dua puluh tahun berdasarkan keputusan presiden dan mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

So, akankah berita vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo ini membuat masyarakat Indonesia merasa mendapat keadilan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun