Mohon tunggu...
Roby Hermanto
Roby Hermanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

memancing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KUHP Baru: Suatu Langkah Maju atau Mundur?

6 Desember 2023   19:55 Diperbarui: 6 Desember 2023   19:57 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tanggal 2 Februari 2023, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP baru ini merupakan penyempurnaan dari KUHP yang telah berlaku selama 77 tahun. Pemerintah telah menyiapkan tiga langkah untuk menyosialisasikan KUHP baru kepada masyarakat. Langkah pertama adalah melalui kampanye publik. Kampanye ini akan dilakukan melalui berbagai media, termasuk media televisi, radio, media sosial, dan media cetak.

Langkah kedua adalah melalui sosialisasi kepada aparat penegak hukum. Sosialisasi ini akan dilakukan agar aparat penegak hukum dapat memahami dan menerapkan KUHP baru secara tepat. Langkah ketiga adalah melalui penyusunan peraturan perundang-undangan yang akan mengatur berbagai hukum yang berlaku di masyarakat. Peraturan perundang-undangan ini akan dibuat agar sesuai dengan KUHP baru.

Menurut saya, langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyosialisasikan KUHP baru sudah cukup baik. Kampanye publik akan dapat menjangkau masyarakat luas, sedangkan sosialisasi kepada aparat penegak hukum akan dapat memastikan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia akan dilaksanakan secara konsisten. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan sosialisasi KUHP baru. Pertama, sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Kedua, sosialisasi harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya pada saat KUHP baru mulai berlaku. Ketiga, sosialisasi harus dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat.

Berikut adalah beberapa saran untuk menyempurnakan pelaksanaan sosialisasi KUHP baru:

* Sosialisasi harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat.

* Sosialisasi harus dilakukan di berbagai tempat, termasuk di desa, kecamatan, dan kota.

* Sosialisasi harus dilakukan secara interaktif, sehingga masyarakat dapat bertanya dan memberikan masukan.

Dengan pelaksanaan sosialisasi yang baik, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menerapkan KUHP baru secara tepat. Hal ini akan dapat mewujudkan keadilan hukum di Indonesia.

Salah satu aspek paling kontroversial dari undang-undang ini adalah kriminalisasi terhadap perzinahan dan hidup bersama. Berdasarkan undang-undang baru, individu dapat dijatuhi hukuman hingga 10 bulan penjara karena perzinahan dan satu tahun untuk hidup bersama. Ketentuan-ketentuan ini telah dikutuk oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia, yang KUHP baru Indonesia yang mulai berlaku pada 1 Desember 2023 mendapat reaksi beragam. Beberapa orang memuji kode etik ini karena pendiriannya yang progresif terhadap isu-isu seperti perzinahan dan hidup bersama, sementara yang lain mengkritik kode etik ini karena hukumannya yang keras dan potensi penyalahgunaan.

berpendapat bahwa ketentuan-ketentuan tersebut melanggar hak privasi dan secara tidak proporsional menyasar perempuan. Hal lain yang menjadi perhatian adalah bahasa kode yang tidak jelas dan definisi yang luas. Misalnya, undang-undang ini mengkriminalisasi tindakan "menghina presiden" dan "menyebarkan informasi palsu," yang dapat digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat dan membatasi kebebasan berekspresi.

Terlepas dari kekhawatiran ini, ada juga beberapa aspek positif dari KUHP baru ini. Misalnya, undang-undang tersebut menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan kecuali pembunuhan, dan memperkenalkan sejumlah perlindungan baru bagi korban kekerasan. Secara keseluruhan, KUHP baru ini beragam. Perjanjian ini berisi beberapa reformasi positif, namun juga menimbulkan kekhawatiran serius mengenai hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Masih harus dilihat bagaimana kode etik ini akan ditafsirkan dan ditegakkan dalam praktiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun