Jabatan Administrasi (Struktural): mencakup administrator dan pengawas yang mengelola SDM, hukum, keuangan, hingga operasional biro.
Jabatan Fungsional: tulang punggung riset, termasuk Peneliti, Perekayasa, Teknisi Litkayasa, Analis Data Ilmiah, hingga Pranata Nuklir.
Level jabatan fungsional terbagi dari Ahli Pertama (entry level pasca S2) hingga Ahli Utama (peneliti dengan tanggung jawab nasional/internasional).
Tugas & Fungsi ASN BRIN
Tugas ASN BRIN menyesuaikan jenis jabatannya:
ASN Struktural: merumuskan kebijakan, mengoordinasikan antarunit, mengelola SDM/keuangan, dan memastikan kelancaran administrasi riset.
ASN Fungsional: melaksanakan penelitian, publikasi ilmiah, pengembangan teknologi, hingga hilirisasi hasil riset agar dapat dimanfaatkan masyarakat dan industri.
Dengan peran ini, ASN BRIN tidak hanya berstatus sebagai birokrat, tetapi juga pelaksana langsung dalam menghasilkan inovasi yang bisa dirasakan dampaknya oleh publik.
Kontribusi ASN BRIN bagi Bangsa
ASN BRIN memiliki kontribusi nyata dalam berbagai bidang: