Mohon tunggu...
JAYUS TV
JAYUS TV Mohon Tunggu... Kunsultan keuangan/derektur

Tenaga Ahli dan Kunsultan keuangan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sepenting apakah keberadaan Komite Sekolah bagi orang tua murid ?

30 Mei 2025   13:27 Diperbarui: 30 Mei 2025   13:27 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah kita mengetahui fungsi Komite sekolah berdasarkan UU maka kita tingakatkan pembahasan ini bagaimana cara pemilihan pengurus Komite Sekolah berdasarkan UU dan bagaimana prakteknya di lapangan pemilihan komite sekolah tersebut.

Mari kita bahas terlebih dahulu cara pemilihan pengurus komite sekolah berdasarkan UU terlebih dahulu.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, tata cara pemilihan komite sekolah adalah sebagai berikut:

1. Pemilihan Komite Sekolah: Komite sekolah dipilih oleh orang tua/wali murid, masyarakat, dan unsur terkait lainnya melalui proses musyawarah atau pemilihan.

2. Keanggotaan Komite Sekolah: Komite sekolah terdiri dari unsur-unsur yang mewakili kepentingan sekolah, termasuk orang tua/wali murid, masyarakat, dan unsur terkait lainnya.

3. Masa Jabatan: Masa jabatan komite sekolah ditentukan oleh sekolah dan komite sekolah itu sendiri, namun tidak lebih dari 3 (tiga) tahun.

4. Pemilihan Ketua Komite Sekolah: Ketua komite sekolah dipilih dari dan oleh anggota komite sekolah melalui proses musyawarah atau voting.

Nah dalam prakteknya pemilihan Ketua Komite Sekolah ini kadang kala pihak sekolah memakai aturan pemerintah daerah setempat,sehingga kepentingan Politik Daerah di utamakan.Kepentingan politik inilah yang menguasai tata cara pemilihan komite sekolah,terutama ketua Komite Sekolah adalah orang yang di kehendaki oleh Sekolah tersebut.Kata Demokratis,Transparan dan adil inilah yang sering dilanggar oleh pihak sekolah.Sehingga sering kita membaca di media masa pro dan kontra wali murid dengan komite sekolah.

Hampir setiap tahun, laporan tentang pungutan liar oleh komite sekolah kerap dilaporkan ke Ombudsman RI. Mulai dari komite sekolah dasar, menengah pertama hingga sekolah Menengah Atas atau SMKN. Merujuk ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Dalam peraturan tersebut di jelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 8 ayat (2) menyebutkan bahwa:"Sumber pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat dapat berupa:Sumbangan sukarela,bantuan dari organisasi atau lembaga,sumber lain yang sah dan tidak mengikat"Dalam hal ini, sumber pendanaan pendidikan yang dipungut dari wali murid dapat dilakukan dalam bentuk sumbangan sukarela, namun perlu diperhatikan beberapa hal:

1. Sukarela: Sumbangan dari wali murid harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan.

2. Tidak mengikat: Sumbangan dari wali murid tidak boleh mengikat atau menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun