Inilah Hukumnya --- Tegas dan Mengikat!
Pemerintah Kota Palembang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan:
"Setiap orang wajib menempatkan hewan atau ternak peliharaan dalam kandang dan tidak mengganggu ketenteraman umum."
Dan Pasal 51 ayat (1) menegaskan sanksinya:
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) ... dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)."
Artinya jelas:
Melepas anjing ke fasilitas umum di Kota Palembang bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga tindak pidana!
Tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan itu --- tidak alasan "kasihan", tidak alasan "tidak mampu merawat".
Karena pada saat Anda melepas hewan itu, Anda juga melepas tanggung jawab hukum dan kemanusiaan Anda.
Mereka yang Berjuang di Balik Layar