Mohon tunggu...
Dr. Jafrizal
Dr. Jafrizal Mohon Tunggu... Dr.drh. Jafrizal, MM, Dosen, MV Ahli Madya, Ketua PDHI Sumsel 2016-2024, Praktisi dan Owner Jafvet Clinic, Abdi Negara di Pemprov Sumsel, POV Prov Sumsel, Dosen Ekonomi Industri dan Agribisnis

Hobinya berfikir, menulis, berkata dan melakukan apa yang telah dikatakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tahukan anda? Melepasliarkan Anjing ke Jalanan Umum Akan Dipenjara?

14 Oktober 2025   06:49 Diperbarui: 14 Oktober 2025   06:49 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hati-hati, Bisa Kena Denda Rp 50 Juta atau Kurungan 6 Bulan di Kota Palembang! Ketika Kasih Sayang Salah Arah

Banyak orang mengaku "menyayangi hewan". Namun sayangnya, sebagian dari mereka justru menyakiti hewan tanpa sadar --- dengan melepaskannya ke jalan.

"Biar dia bebas," kata mereka. "Kasihan dikurung," tambah yang lain. Padahal, tindakan itu bukanlah bentuk kasih, tapi bentuk kelalaian yang bisa berujung malapetaka.

Seekor anjing yang dilepas di jalan bukan hanya kehilangan tempat berlindung. Ia kehilangan vaksin, kehilangan pengawasan, dan berpotensi menjadi pembawa virus rabies --- penyakit yang mematikan 100% bagi manusia.

Ya, seratus persen!

Sekali seseorang tertular rabies dan gejala muncul, tidak ada obat, tidak ada harapan, tidak ada jalan kembali.

 Dari Hewan yang Dibuang, Bisa Muncul Kematian yang Sia-sia

Tahukah Anda? Seekor anjing liar yang tidak divaksin dan tertular dapat menggigit 10 hingga 20 orang. Satu gigitan cukup untuk mengirim seseorang ke rumah sakit --- dan tanpa penanganan cepat, ke liang kubur.

Kasus demi kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa sumber utama rabies adalah anjing yang tidak divaksin dan dilepas ke fasilitas umum.

Bayangkan, seekor anjing yang dulu Anda rawat dengan penuh kasih, kini berubah menjadi pembawa penyakit mematikan hanya karena satu keputusan: Anda memilih untuk melepasnya.

Itulah sebabnya Pemerintah Kota Palembang tidak lagi bisa bersikap lunak. Aturan ditegakkan. Hukum berbicara.

 Inilah Hukumnya --- Tegas dan Mengikat!

Pemerintah Kota Palembang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan:

"Setiap orang wajib menempatkan hewan atau ternak peliharaan dalam kandang dan tidak mengganggu ketenteraman umum."

Dan Pasal 51 ayat (1) menegaskan sanksinya:

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) ... dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)."

Artinya jelas:

Melepas anjing ke fasilitas umum di Kota Palembang bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga tindak pidana!

Tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan itu --- tidak alasan "kasihan", tidak alasan "tidak mampu merawat".

Karena pada saat Anda melepas hewan itu, Anda juga melepas tanggung jawab hukum dan kemanusiaan Anda.

Mereka yang Berjuang di Balik Layar

Setiap hari, Tim Pengendalian HPR Liar Kota Palembang --- gabungan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, DLHK, BPPD, Polresta, Dandim dan Dokter Hewan Berwenang (DHW) --- bekerja di lapangan.

Mereka menyisir pasar, perumahan, dan jalan raya. Menangkap anjing liar, memeriksa kesehatannya, memvaksin, atau mengevakuasi yang terinfeksi.

Semua dilakukan bukan untuk kekerasan, tapi untuk melindungi manusia dan hewan sekaligus.

Namun kerja keras mereka akan sia-sia jika masyarakat masih bersikap masa bodoh. Setiap anjing yang dilepas, setiap pemilik yang abai, menambah risiko bagi semua orang.

Rabies: Penyakit yang Tak Pernah Berkompromi

Virus rabies tidak mengenal belas kasihan. Ia bisa menular melalui gigitan, air liur, bahkan cakaran dari hewan yang terinfeksi. Dan begitu masuk ke sistem saraf manusia --- tak ada yang bisa menyelamatkan.

Penyakit ini tidak bisa dinegosiasikan, tidak bisa ditunda, dan tidak bisa disembuhkan. Satu-satunya cara melawannya adalah dengan vaksinasi dan pengendalian hewan liar.

Itulah mengapa vaksin rabies bukan hanya program kesehatan, tapi tindakan penyelamatan manusia.

 Kolaborasi Lintas Sektor: Kekuatan yang Tak Terlihat

Di balik keberhasilan menekan angka rabies di Palembang, ada sinergi besar yang sering tak terlihat: Pejabat Otoritas Veteriner (POV) yang menyusun strategi dan kebijakan,

Dokter Hewan Berwenang (DHW) yang turun langsung melakukan vaksinasi dan pemeriksaan, Satpol PP yang menegakkan Perda dan melakukan penertiban, Dinas Kesehatan yang siaga menangani korban gigitan, DLHK yang menjaga kebersihan lingkungan, BPPD yang membantu penangkapan anjing liar, dan komunitas pecinta hewan yang mengedukasi warga agar tidak membuang peliharaan.

Inilah bentuk nyata konsep "One Health" --- satu kesehatan antara manusia, hewan, dan lingkungan. Kolaborasi yang bukan hanya administratif, tapi penjaga peradaban.

Dari Kandang ke Kehidupan: Tanggung Jawab Itu Bernyawa

Memelihara hewan bukan sekadar memberi makan. Ia adalah janji --- janji untuk menjaga, merawat, dan melindungi makhluk yang bergantung pada kita.

Saat Anda memutuskan memiliki hewan, Anda sedang menandatangani kontrak moral dengan kehidupan.

Dan ketika Anda melepaskannya ke jalan, Anda melanggar kontrak itu --- kepada hewan, kepada masyarakat, dan kepada hukum.

Palembang Menuju Kota Tertib Veteriner dan Bebas Rabies 2025

Kota Palembang kini tengah berlari menuju bebas rabies tahun 2025. Ribuan hewan telah divaksin, ratusan kasus gigitan berhasil ditangani, dan tingkat kesadaran publik mulai tumbuh. Namun perjalanan ini belum selesai.

Keberhasilan bukan hanya tanggung jawab pemerintah --- tapi juga tanggung jawab setiap pemilik hewan.

Mari kita jadikan Palembang bukan sekadar kota kuliner yang lezat, tapi juga kota yang aman, sehat, dan beradab terhadap hewan.

Penutup: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Satu gigitan bisa mengubah segalanya. Satu keputusan untuk melepas hewan bisa memicu rantai penderitaan.

Jangan tunggu sampai ada korban. Jangan tunggu sampai anak-anak kita ketakutan bermain di taman. Jangan tunggu sampai hukum berbicara.

Karena cinta pada hewan sejati bukan diukur dari seberapa sering kita memberi makan --- tetapi dari seberapa besar kita bertanggung jawab atas hidup mereka.

 Ingat!

Melepas anjing ke fasilitas umum di Kota Palembang adalah pelanggaran hukum! Ancaman pidana: kurungan hingga 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Jadilah pemilik yang bertanggung jawab.

Lindungi hewanmu, lindungi kotamu, lindungi manusia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun