Mohon tunggu...
Dr. Jafrizal
Dr. Jafrizal Mohon Tunggu... Dr.drh. Jafrizal, MM, Dosen, MV Ahli Madya, Ketua PDHI Sumsel 2016-2024, Praktisi dan Owner Jafvet Clinic, Abdi Negara di Pemprov Sumsel, POV Prov Sumsel, Dosen Ekonomi Industri dan Agribisnis

Hobinya berfikir, menulis, berkata dan melakukan apa yang telah dikatakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tahukan anda? Melepasliarkan Anjing ke Jalanan Umum Akan Dipenjara?

14 Oktober 2025   06:49 Diperbarui: 14 Oktober 2025   06:49 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Inilah Hukumnya --- Tegas dan Mengikat!

Pemerintah Kota Palembang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan:

"Setiap orang wajib menempatkan hewan atau ternak peliharaan dalam kandang dan tidak mengganggu ketenteraman umum."

Dan Pasal 51 ayat (1) menegaskan sanksinya:

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) ... dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)."

Artinya jelas:

Melepas anjing ke fasilitas umum di Kota Palembang bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga tindak pidana!

Tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan itu --- tidak alasan "kasihan", tidak alasan "tidak mampu merawat".

Karena pada saat Anda melepas hewan itu, Anda juga melepas tanggung jawab hukum dan kemanusiaan Anda.

Mereka yang Berjuang di Balik Layar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun