Mohon tunggu...
Dr. Jafrizal
Dr. Jafrizal Mohon Tunggu... Dr.drh. Jafrizal, MM, Dosen, MV Ahli Madya, Ketua PDHI Sumsel 2016-2024, Praktisi dan Owner Jafvet Clinic, Abdi Negara di Pemprov Sumsel, POV Prov Sumsel, Dosen Ekonomi Industri dan Agribisnis

Hobinya berfikir, menulis, berkata dan melakukan apa yang telah dikatakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tahukan anda? Melepasliarkan Anjing ke Jalanan Umum Akan Dipenjara?

14 Oktober 2025   06:49 Diperbarui: 14 Oktober 2025   06:49 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jangan tunggu sampai ada korban. Jangan tunggu sampai anak-anak kita ketakutan bermain di taman. Jangan tunggu sampai hukum berbicara.

Karena cinta pada hewan sejati bukan diukur dari seberapa sering kita memberi makan --- tetapi dari seberapa besar kita bertanggung jawab atas hidup mereka.

 Ingat!

Melepas anjing ke fasilitas umum di Kota Palembang adalah pelanggaran hukum! Ancaman pidana: kurungan hingga 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Jadilah pemilik yang bertanggung jawab.

Lindungi hewanmu, lindungi kotamu, lindungi manusia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun