Jangan tunggu sampai ada korban. Jangan tunggu sampai anak-anak kita ketakutan bermain di taman. Jangan tunggu sampai hukum berbicara.
Karena cinta pada hewan sejati bukan diukur dari seberapa sering kita memberi makan --- tetapi dari seberapa besar kita bertanggung jawab atas hidup mereka.
 Ingat!
Melepas anjing ke fasilitas umum di Kota Palembang adalah pelanggaran hukum! Ancaman pidana: kurungan hingga 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
Jadilah pemilik yang bertanggung jawab.
Lindungi hewanmu, lindungi kotamu, lindungi manusia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI