Mohon tunggu...
Dr. Jafrizal
Dr. Jafrizal Mohon Tunggu... Dr.drh. Jafrizal, MM, Dosen, MV Ahli Madya, Ketua PDHI Sumsel 2016-2024, Praktisi dan Owner Jafvet Clinic, Abdi Negara di Pemprov Sumsel, POV Prov Sumsel, Dosen Ekonomi Industri dan Agribisnis

Hobinya berfikir, menulis, berkata dan melakukan apa yang telah dikatakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tahukan anda? Melepasliarkan Anjing ke Jalanan Umum Akan Dipenjara?

14 Oktober 2025   06:49 Diperbarui: 14 Oktober 2025   06:49 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hati-hati, Bisa Kena Denda Rp 50 Juta atau Kurungan 6 Bulan di Kota Palembang! Ketika Kasih Sayang Salah Arah

Banyak orang mengaku "menyayangi hewan". Namun sayangnya, sebagian dari mereka justru menyakiti hewan tanpa sadar --- dengan melepaskannya ke jalan.

"Biar dia bebas," kata mereka. "Kasihan dikurung," tambah yang lain. Padahal, tindakan itu bukanlah bentuk kasih, tapi bentuk kelalaian yang bisa berujung malapetaka.

Seekor anjing yang dilepas di jalan bukan hanya kehilangan tempat berlindung. Ia kehilangan vaksin, kehilangan pengawasan, dan berpotensi menjadi pembawa virus rabies --- penyakit yang mematikan 100% bagi manusia.

Ya, seratus persen!

Sekali seseorang tertular rabies dan gejala muncul, tidak ada obat, tidak ada harapan, tidak ada jalan kembali.

 Dari Hewan yang Dibuang, Bisa Muncul Kematian yang Sia-sia

Tahukah Anda? Seekor anjing liar yang tidak divaksin dan tertular dapat menggigit 10 hingga 20 orang. Satu gigitan cukup untuk mengirim seseorang ke rumah sakit --- dan tanpa penanganan cepat, ke liang kubur.

Kasus demi kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa sumber utama rabies adalah anjing yang tidak divaksin dan dilepas ke fasilitas umum.

Bayangkan, seekor anjing yang dulu Anda rawat dengan penuh kasih, kini berubah menjadi pembawa penyakit mematikan hanya karena satu keputusan: Anda memilih untuk melepasnya.

Itulah sebabnya Pemerintah Kota Palembang tidak lagi bisa bersikap lunak. Aturan ditegakkan. Hukum berbicara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun