Mohon tunggu...
Dr. Jafrizal
Dr. Jafrizal Mohon Tunggu... Dr.drh. Jafrizal, MM, Dosen, MV Ahli Madya, Ketua PDHI Sumsel 2016-2024, Praktisi dan Owner Jafvet Clinic, Abdi Negara di Pemprov Sumsel, POV Prov Sumsel, Dosen Ekonomi Industri dan Agribisnis

Hobinya berfikir, menulis, berkata dan melakukan apa yang telah dikatakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tahukan anda? Melepasliarkan Anjing ke Jalanan Umum Akan Dipenjara?

14 Oktober 2025   06:49 Diperbarui: 14 Oktober 2025   06:49 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap hari, Tim Pengendalian HPR Liar Kota Palembang --- gabungan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, DLHK, BPPD, Polresta, Dandim dan Dokter Hewan Berwenang (DHW) --- bekerja di lapangan.

Mereka menyisir pasar, perumahan, dan jalan raya. Menangkap anjing liar, memeriksa kesehatannya, memvaksin, atau mengevakuasi yang terinfeksi.

Semua dilakukan bukan untuk kekerasan, tapi untuk melindungi manusia dan hewan sekaligus.

Namun kerja keras mereka akan sia-sia jika masyarakat masih bersikap masa bodoh. Setiap anjing yang dilepas, setiap pemilik yang abai, menambah risiko bagi semua orang.

Rabies: Penyakit yang Tak Pernah Berkompromi

Virus rabies tidak mengenal belas kasihan. Ia bisa menular melalui gigitan, air liur, bahkan cakaran dari hewan yang terinfeksi. Dan begitu masuk ke sistem saraf manusia --- tak ada yang bisa menyelamatkan.

Penyakit ini tidak bisa dinegosiasikan, tidak bisa ditunda, dan tidak bisa disembuhkan. Satu-satunya cara melawannya adalah dengan vaksinasi dan pengendalian hewan liar.

Itulah mengapa vaksin rabies bukan hanya program kesehatan, tapi tindakan penyelamatan manusia.

 Kolaborasi Lintas Sektor: Kekuatan yang Tak Terlihat

Di balik keberhasilan menekan angka rabies di Palembang, ada sinergi besar yang sering tak terlihat: Pejabat Otoritas Veteriner (POV) yang menyusun strategi dan kebijakan,

Dokter Hewan Berwenang (DHW) yang turun langsung melakukan vaksinasi dan pemeriksaan, Satpol PP yang menegakkan Perda dan melakukan penertiban, Dinas Kesehatan yang siaga menangani korban gigitan, DLHK yang menjaga kebersihan lingkungan, BPPD yang membantu penangkapan anjing liar, dan komunitas pecinta hewan yang mengedukasi warga agar tidak membuang peliharaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun