Mohon tunggu...
Irwan Siswanto
Irwan Siswanto Mohon Tunggu... Jurnalis

Saya suka menulis. Menulis untuk menyuarakan kebaikan dan kebenaran. Amar maruf nahi munkar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dr Maruarar Siahaan SH Terkejut Fakta Otentik Kasus Bank Centris

30 Mei 2025   10:23 Diperbarui: 30 Mei 2025   10:53 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rabu (28/5) kemarin, Dr Maruarar Siahaan SH, tampil sebagai saksi ahli uji materi UU (PRP) 49 tahun 1960, tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXII/2024. 

Uji materi diajukan seorang warga negara Taman Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Andri Tedjadharma, yang juga dikenal sebagai pemegang saham Bank Centris Internasional. 

Tampil mengenakan kemeja putih dibalut jas biru gelap, Maruarar yang pernah menjabat Hakim Konstitusi pada 2003-2008 ini, langsung menghentak ruang sidang dan publik melalui live streaming YouTube. 

Dengan vokal lantang dan jelas, Maruarar mengakui awalnya hampir tidak bersedia menjadi saksi ahli dalam perkara ini. Namun, karena terkejut dengan fakta-fakta otentik yang dia baca dari yang diajukan pemohon, dan tidak dijawab oleh pemerintah maupun pihak terkait, dirinya prihatin dan akhirnya bersedia. 

"Saya terkejut. Fakta-fakta ini sangat dahsyat," ujarnya di hadapan majelis hakim dan para peserta sidang.

Fakta-fakta otentik itu antaralain hasil audit BPK yang dijadikan bukti dalam gugatan BPPN melawan Bank Centris Internasional di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000 silam. Hasil audit BPK di Bank Indonesia yang dituangkan ke dalam kronologi BLBI pada perkara 350 itu, menyebutkan adanya dua rekening bank atas nama Bank Centris. 

"Satu dalam bahasa Indonesia, yakni Bank Centris Internasional (BCI) dengan nomor rekening 523.551.0016, dan satu lagi berbahasa Inggris yakni Centris International Bank (CIB) dengan nomor rekening 523.551.000," jelasnya. 

Maruarar tampak agak heran dengan pemerintah dan pihak terkait yang tidak menjawab soal itu. Fakta kedua yang juga mengejutkan Maruarar, adanya perjanjian jual beli antara BCI dengan BI, namun uang itu tidak disalurkan BI ke BCI melainkan ke CIB. Soal ini juga tidak dijawab. 

Tapi yang mengherankan bagi Maruarar, pada sidang perkara 350 di PN Jaksel itu, adalah yang mewakili PUPN (dulu BPPN -pen) adalah Kejaksaan Agung. Karena Kejaksaan Agung ini yang mewakili pemerintah dalam bidang perdata dan TUN. Hasil akhir, perkara 350 itu ditolak PN Jakarta Selatan. Begitu juga di tingkat banding. Tidak dapat diterima. 

Keterkejutan Maruarar tidak berhenti di situ. Menurutnya, lebih dahsyat lagi, adanya putusan kasasi nomor 1688,  namun terdapat juga pernyataan MA yang menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi. 

"Perkara ini sangat dahsyat sekali," kembali Maruarar mengulang kata-katanya. 

Tampil sebagai saksi ahli dan memberikan keterangan selama 10 menit itu, Maruarar mengungkapkan juga perasaannya, keprihatinannya. Ia merasa tidak tahu lagi bagaimana kita bernegara. Ia tidak tahu apakah hanya di perkara ini ada dua rekening di Bank Indonesia, atau masih ada yang lain. 

Namun, dalam salah satu kesimpulannya, Maruarar mengatakan, apa yang diajukan pemohon atas pasal-pasal dan frasa-frasa yang dimohonkan, dapat dikabulkan majelis hakim konstitusi. UU 

"UUD 1945 pasal 28 H, menyebutkan, tidak boleh ada suatu perampasan, pengambilalihan, tanpa due process of law," kata Maruarar. 

Penulis yang menyaksikan dan mendengarkan keterangan Maruarar di MK, menarik napas lega. Karena, untuk pertama kalinya melihat seorang mantan pejabat konstitusi, di ruang sidang resmi lembaga negara, bersuara lantang tentang kebenaran Bank Centris Internasional dalam persoalan menyangkut BLBI 1998 silam. 

Penulis merasa masih separuh tutup kotak pandora yang dibuka. Belum sepenuhnya terbuka. Masih banyak lagi hal lainnya. Namun, semoga saja, separuh tutup kotak pandora yang sudah terbuka ini, membuka mata hati dan pikiran bagi banyak orang, terutama para pejabat berwenang di pemerintahan sekarang ini, untuk segera berani membenahi dan menyelesaikan tuntas persoalan secara benar dan baik. Demi Indonesia lebih maju. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun