Tampil sebagai saksi ahli dan memberikan keterangan selama 10 menit itu, Maruarar mengungkapkan juga perasaannya, keprihatinannya. Ia merasa tidak tahu lagi bagaimana kita bernegara. Ia tidak tahu apakah hanya di perkara ini ada dua rekening di Bank Indonesia, atau masih ada yang lain.Â
Namun, dalam salah satu kesimpulannya, Maruarar mengatakan, apa yang diajukan pemohon atas pasal-pasal dan frasa-frasa yang dimohonkan, dapat dikabulkan majelis hakim konstitusi. UUÂ
"UUD 1945 pasal 28 H, menyebutkan, tidak boleh ada suatu perampasan, pengambilalihan, tanpa due process of law," kata Maruarar.Â
Penulis yang menyaksikan dan mendengarkan keterangan Maruarar di MK, menarik napas lega. Karena, untuk pertama kalinya melihat seorang mantan pejabat konstitusi, di ruang sidang resmi lembaga negara, bersuara lantang tentang kebenaran Bank Centris Internasional dalam persoalan menyangkut BLBI 1998 silam.Â
Penulis merasa masih separuh tutup kotak pandora yang dibuka. Belum sepenuhnya terbuka. Masih banyak lagi hal lainnya. Namun, semoga saja, separuh tutup kotak pandora yang sudah terbuka ini, membuka mata hati dan pikiran bagi banyak orang, terutama para pejabat berwenang di pemerintahan sekarang ini, untuk segera berani membenahi dan menyelesaikan tuntas persoalan secara benar dan baik. Demi Indonesia lebih maju.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI