Mohon tunggu...
Anggy Kartikasari
Anggy Kartikasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Universitas Mercu Buana Anggy Kartikasari (43121010285) Dosen :Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Ruang Kelas :B-306

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Platon

25 Mei 2022   22:47 Diperbarui: 25 Mei 2022   23:36 829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tujuan dari Hukum: Menurut Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

Prof. Soebekti mengatakan, tujuan hukum adalah mengabdi pada tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.

Peraturan Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dalam sosialisasi antar manusia.

Peraturan di sini bersifat memaksa dan orang yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman tertentu. peraturan ini tidak mengikat kepada sekelompok orang saja tetapi berlaku universal kepada setiap orang yang berada dalam lingkup peraturan tersebut diberlakukan.

STUDY KASUS ETIKA

1. PT Kimia Farma (Persero) Tbk

Kimia Farma sedang menjadi perbincangan karena kasus pelanggaran etika bisnis yang dilakukannya pada saat Indonesia sedang dilanda kasus Pandemi Covid-19. Pasalnya perusahaan BUMN ini tersandung kasus penggunaan alat rapid test antigen Covid-19 bekas pakai.

Pada saat digerebek oleh anggota polisis pihak Kimia farma ketahuan sedang menggunakan antigen bekas kepada masyarakat. Terutama kepada masyarakat calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Pelayanan antigen tersebut dilakukan oleh Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A Kartini Nomor 1 kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota medan.

Terlihat petugas rapid test sedang membersihkan alat antigen bekas pakai, kemudian dikemas ulang untuk kemudian dipakai Kembali pada para calon penumpang pesawat.

Dikutip dari laporan keuangan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) PT Kimia Farma Tbk meraup laba tahun berjalan yang didapatkan dari distribusi kepada pemilik induk kurang lebih sebesar 17 Miliar pada tahun 2020.

Sejauh ini Pihak Kimia Farma sedang melakukan Investigasi Bersama pihak penegak aparat hukum terkait hal tersebut. Pihak aparat menjelaskan bahwasanya Tindakan yang dilakukan oleh Oknum tersebut menyebabkan kerugian perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standar Operating Procedure (SOP) perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun