Mohon tunggu...
Anggy Kartikasari
Anggy Kartikasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Universitas Mercu Buana Anggy Kartikasari (43121010285) Dosen :Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Ruang Kelas :B-306

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Platon

25 Mei 2022   22:47 Diperbarui: 25 Mei 2022   23:36 829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Etika adalah filsafat moral yang berkaitan dengan studi tentang tindakan baik at buruk manusia dalam mencapai kebahagiaan. Modal dasar dalam etika adalah perilaku, sedang perilaku manusia dipengaruhi oleh pikiran dan hati (perasaan).

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu ethos dalam bentuk tunggal memiliki banyak arti: kebiasaan, adat, watak, akhlak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Dalam bentuk jamak (taetha) artinya adalah: adat kebiasaan. Dan arti terakhir inilah yang menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah "etika" oleh flisuf Yunani  Aristoteles (384-322 SM) yang sudah dipakai untuk menujukan filsafat moral.


Menurut Aristoteles , "bentuk" manusia terdiri dari jiwa, yang mempunyai bagian yang menyerupai tanaman, bagian binatang, dan bagian rasional. Manusia dapat mencapai kebahagiaan dengan memanfaatkan seluruh kemampuan dan kecakapannya. 

Aristoteles berpendapat ada tiga bentuk kebahagiaan. Bentuk pertama adalah hidup senang dan nikmat. Bentuk kedua adalah menajdi warga Negara yang bebas dan bertanggung jawab. Bentuk ketiga adalah menjadi seorang ahli pikir dan filosof.


Aristoteles menekankan bahwa ketiga itu harus ada pada saat yang sama agar manusia dapat menemukan kebahagiaan dan kepuasan. Dia menolak segala bentuk ketidakseimbangan. Jika dia hidup pada zaman ini, dia mungkin mengatakan bahwa seseorang yang hanya mengembangkan tubuhnya pasti menjalani kehidupan yang sama tak seimbangnya dengan orang yang hanya memanfaatkan kepalanya.

Etika Aristoteles inilah yang menggemakan ajaran bahwa dengan hanya menjaga keseimbangan kesederhaan sajalah, maka dapat mencapai kehidupan yang bagagia atau selaras.

Sedangkan Menurut K. Berten, kata "etika" berasal dari bahasa yunani kuno, yakni ethos (bentuk kata tunggal) atau ta etha (bentuk kata jamak). Ethos berarti tempat tinggal, padang rumput, kandang, kebiasaan atau adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, dan cara berpikir. Sedangkan kata ta etha berarti adat kebiasaan. Namun, secara umum etika dimengerti sebagai ilmu apa yang biasa kita lakukan.

Dalam kamus umum bahasa Indonesia (W.J.S Poerwandaminto, 2002) merupakan ilmu pengetahuan tentang asas - asas akhlak (moral). Pengertian lain lagi mengenai etika dari Prof. DR. FRANZ Magniz Suseno. Ia memberi pengertian bahwa etika adalah ilmu yang mecari orientasi (ilmu yang member arah dan pijakan pada tindakan manusia). 

Apabila manusia memiliki orientasi yang jelas, ia tidak akan hidup dengan sembarang cara atau mengikuti berbagai pihak tetapi ia sanggup menentukan nasibnya sendiri. Dengan demikian, etika dapat membantu manusia untuk bertanggung jawab atas kehidupannya.

Berdasarkan pengertian tersebut, pengertian etika menjadi tiga, pertama etika merupakan sistem nilai, yakni nilai - nilai atau norma-norma moral yang menjadi pegangan (landasan, alasan, orientasi hidup) seseorang atau kelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya. 

Kedua, etika kumpulan asas-asas dan akhlak (moral) atau semacam kode etik. Ketiga, etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk. Hal ini terjadi apabila nilai - nilai, norma - norma moral, asas - asas akhlak (moral), atau kode etik yang terdapat dalam kehidupan suatu masyarakat menjadi bahan refleksi (pemikiran) secara menyeluruh (holisti), sistematis, dan metodis.

Etika menurut Athenian

Setelah menjelaskan konsep awal, Athenian melanjutkan untuk menawarkan pendahuluan yang akan mendahului seluruh kode hukum Monicaia. Awal ini memberikan fondasi moral bagi kota, menjelaskan tugas umum warga. 

Tugas-tugas ini turun di bawah tiga menuju utama: ke jiwa, pada tubuh, dan kepada warga negara lain. Bujur berakhir dengan upaya menunjukkan bahwa kehidupan yang berbudi luhur mengarah pada jumlah kesenangan yang maksimal dan kehidupan setan yang mengarah pada jumlah rasa sakit maksimum.

Athenian menjelaskan bahwa jiwa adalah master tubuh dan karena itu harus diberi prioritas bagi tubuh. Namun demikian, kebanyakan manusia gagal melakukan ini, dan malah mengejar keindahan, kekayaan, dan kesenangan dengan mengorbankan kebajikan, dan sebagai hasilnya, mereka memprioritaskan tubuh daripada jiwa (726a-728d). 

Walaupun manusia harus memprioritaskan jiwa di atas tubuh, mereka juga berkewajiban menjaga tubuhnya. Namun, orang tidak menghormati tubuh dengan sangat indah, sehat, dan kuat. Sebaliknya, mereka menghormati tubuh dengan mencapai arti antara ekstrem dari masing-masing negara ini.

Prinsip yang sama berlaku untuk kekayaan. Terlalu banyak kekayaan akan menyebabkan perseteruan dan keserakahan, sementara terlalu sedikit kekayaan akan membuat seseorang rentan terhadap eksploitasi (728d-729a).

Dalam gagasan menghormati jiwa dan tubuh tidak hanya suara mistis, tetapi juga salah. Akan tetapi, keanehan ini dapat dijelaskan jika kita menganggap tiga hal. Pertama, divisi Athenian antara menghormati jiwa dan menghormati peta tubuh ke perbedaan yang dia ungkapkan dalam Buku 1 antara barang ilahi dan manusia. 

Manusia menghormati jiwa dengan mengejar keutamaan. Ini adalah latihan ilahi karena jiwa itu sendiri penuh ilahi (726a). Meskipun hubungan agama penting untuk Plato, perbedaan ini benar-benar terjadi antara barang "internal" dan "eksternal". 

Barang internal adalah barang pikiran dan karakter, sementara barang-barang eksternal adalah segala sesuatu yang berpotensi baik yang terletak di luar pikiran dan karakter. Untuk Plato,nilai barang eksternal tergantung pada keberadaan barang internal, sedangkan nilai barang internal dengan cara tak tergantung pada keberadaan barang eksternal. 

Dengan kata lain, barang internal baik dalam setiap situasi, sementara barang-barang eksternal hanya baik dalam beberapa situasi. Karena itu, Plato menemukan aneh bahwa manusia mencurahkan begitu banyak waktu dan energi untuk mengejar barang-barang eksternal dan begitu sedikit untuk mencapai barang internal.

Kedua, etika Yunani Kuno biasanya ditafsirkan sebagai ego dalam arti bahwa pusat-pusat penyelidikan etika atas pertanyaan apa yang terbaik untuk individu. Dalam kerangka ini, diskusi tentang mengapa seseorang harus menjadi berbudi luhur dimasukkan dalam hal bagaimana kebajikan berkaitan dengan kesejahteraan. 

Dengan kata lain, etoskop Yunani Kuno berpendapat bahwa kami memiliki alasan diri untuk menjadi berbudi luhur; yaitu, bahwa kebajikan akan membantu kita menjalani kehidupan yang sukses dan bahagia. Dengan pemikiran ini, masuk akal bahwa Plato akan berpikir bahwa kita berkewajiban untuk merawat jiwa dan tubuh, karena kehidupan yang baik membutuhkannya.

Ketiga, patut diingat bahwa teori etis utama hari ini memiliki fitur alih-alih dianggap sendiri yang dibangun ke dalamnya dan dengan demikian ide ini tidak sepenuhnya unik bagi Plato (dan etos Yunani Kuno lainnya). Tiga teori etika utama hari ini adalah etika kebajikan (menganjurkan oleh Plato), deontoologi, dan konsekuensialisme.

Immanuel Kant, inspirasi untuk deontoologi, menahan bahwa kita memiliki kewajiban pengembangan diri, sementara konsekuensialisme, dalam bentuk paling tradisional, memegang itu ketika menentukan bagaimana saya harus bertindak, kesejahteraan pribadi saya sendiri diberi pertimbangan.

Setelah mengungkapkan bahwa warga berusaha merawat orang lain, Athenian menawarkan argumen menarik dalam pertahanan kehidupan yang berbudi luhur. Crud argumen adalah bahwa wakil mengarah pada ekstrim emosional, sementara kebajikan menyebabkan stabilitas emosional. Karena ekstrim emosional menyakitkan, ia mengikuti kehidupan berbudi luhur akan lebih menyenangkan (732e-734e).

Athenian bertujuan untuk menunjukkan bahwa kehidupan yang berbudi luhur akan menyebabkan rasa sakit. Dalam hal ini, ia berharap dapat merusak semua pemikiran yang terlalu umum, bahwa kehidupan wakil, meskipun moralnya buruk, masih menyenangkan.

Istilah Etika digunakan untuk menyebut ilmu dan prinsip dasar penilaian baik buruknya perilaku manusia atau berisi tentang kajian ilmiah terhadap ajaran moral.

Etika merupakan pemikiran kritis tentang berbagai ajaran dan pandangan moral. Etika sering disebut filsafat moral, karena berhubungan dengan adat istiadat, norma - norma, dan nilai - nilai yang menjadi pegangan dalam suatu kelompok atau seseorang untuk mengatur tingkah laku. Etika termasuk bagian filsafat meliputi hidup baik, seseorang berbuat baik, dan menginginkan hal-hal yang baik dalam hidupnya.

Etika menjadi pedoman pada seseorang atau kelompok untuk perilaku dan perbuatan. Terbentuknya kata Etika sudah ada sejak filsafat Yunani, Aristoteles memakai kata ini untuk menunjukkan filsafat moral. Tujuan utama dalam etika adalah membahas mengenai tindakan manusia, serta berkaitan dengan  hidup.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Hukum.

Hukum menurut plato
Hukum adalah karya Plato yang terakhir, terpanjang, dan, mungkin, paling dibenci. Buku itu adalah percakapan tentang filsafat politik antara tiga pria tua: seorang Athena yang tidak disebutkan namanya, seorang Spartan bernama Megillus, dan seorang Kreta bernama Clinias

Orang-orang ini bekerja untuk membuat konstitusi untuk Magnesia, sebuah koloni Kreta baru. Pemerintah Magnesia adalah campuran prinsip-prinsip demokrasi dan otoriter yang bertujuan untuk membuat semua warganya bahagia dan berbudi luhur. Seperti karya Plato lainnya tentang teori politik, 

seperti Negarawan dan Republik, Hukum tidak hanya tentang pemikiran politik, tetapi melibatkan diskusi ekstensif tentang psikologi, etika, teologi, epistemologi, dan metafisika.  Namun, tidak seperti karya-karya lain ini, Hukum menggabungkan filosofi politik dengan undang-undang yang diterapkan, dengan sangat rinci tentang hukum dan prosedur apa yang seharusnya ada di Magnesia.

Contohnya termasuk percakapan tentang apakah mabuk harus diizinkan di kota, bagaimana warga harus berburu, dan bagaimana menghukum bunuh diri. Namun, detail hukum, prosa yang kikuk, dan kurangnya organisasi telah menarik kecaman baik dari para sarjana kuno maupun modern. Banyak yang mengaitkan tulisan canggung ini dengan usia tua 

Plato pada saat penulisan, meskipun demikian, pembaca harus ingat bahwa pekerjaan itu tidak pernah selesai.  Meskipun kritik-kritik ini memiliki beberapa manfaat, ide-ide yang dibahas dalam Undang-undang sangat layak untuk kita pertimbangkan, dan dialognya memiliki kualitas sastra tersendiri.

Pada abad ke-21, telah ada minat yang tumbuh di kalangan filsuf dalam studi Hukum. Banyak ide filosofis dalam Undang-undang telah bertahan dalam ujian waktu, seperti prinsip bahwa kekuasaan absolut pasti merusak dan tidak ada orang yang dikecualikan dari supremasi hukum. 

Perkembangan signifikan lainnya dalam Undang-undang termasuk penekanan pada rezim campuran, sistem pidana yang bervariasi, kebijakannya tentang perempuan di militer, dan upayanya pada teologi rasional. Namun, Platon mengambil idenya yang paling orisinal sebagai 

hukum harus menggabungkan persuasi dengan paksaan. Untuk meyakinkan warga negara untuk mengikuti kode hukum, setiap undang-undang memiliki pendahuluan yang menawarkan alasan mengapa seseorang harus mematuhinya. Paksaan datang dalam bentuk hukuman yang melekat pada hukum jika persuasi gagal memotivasi kepatuhan.

Selain itu, dalam Hukum Plato membela beberapa posisi yang muncul dalam ketegangan dengan ide-ide yang diungkapkan dalam karya-karyanya yang lain. Mungkin perbedaan terbesar adalah bahwa kota ideal dalam Undang-undang jauh lebih demokratis daripada kota ideal di Republik.  

Perbedaan penting lainnya termasuk tampaknya menerima kemungkinan kelemahan kehendak posisi yang ditolak dalam karya-karya sebelumnya dan memberikan lebih banyak otoritas kepada agama daripada yang diharapkan oleh pembaca Euthyphro.


Plato adalah seorang filsuf dari yunani , ia adalah penulis dan pendiri akademik platonik di athena. Plato diyakini berperan penting dalam perkembangan filsafat Yunani kuno dan filsafat barat pada umumnya. Ide ide Plato di kembangkan menjadi neoplatonisme oleh para pemikiran seperti plotinus dan porfiri.

Plato memiliki idealisme secara operasional seperti menentukan tujuan dan nilai dari pada penghidupan etik, pengertian matematik, etika hidup manusia yaitu hidup senang dan bahagia yang bersifat intelektual dan rasional, teori tentang negara ideal, asal mula negara, keadilan dalam negara, dan kekuasaan Plato.


Ilmu hukum menurut Plato memiliki tujuan mewujudkan rakyat sosialisme. Dasar dari hukum ialah kehidupan sosial yang sama rata dan sama rasa karna dengan hukum dimungkinkan kebahagiaan rakyat tidak secara individual melainkan secara sosial.

Selanjutnya, Hukum digambarkan sebagai seperangkat aturan dan regulasi, yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur seluruh masyarakat. Hukum diterima secara universal, diakui dan ditegakkan. Itu dibuat dengan tujuan menjaga ketertiban sosial, perdamaian, keadilan dalam masyarakat dan untuk memberikan perlindungan

kepada masyarakat umum dan menjaga kepentingan mereka. Itu dibuat setelah mempertimbangkan prinsip etika dan nilai-nilai moral.
Hukum dibuat oleh sistem peradilan negara. 

Setiap orang di negara ini terikat untuk mengikuti hukum. Jelas mendefinisikan apa yang harus atau tidak harus dilakukan seseorang. Jadi, dalam kasus pelanggaran hukum dapat mengakibatkan hukuman atau hukuman atau kadang-kadang keduanya.

Hukum juga mengizinkan banyak tindakan yang tidak akan dilakukan pemeriksaan etis. Dengan kata lain, apa yang diizinkan atau diminta oleh hukum belum tentu benar secara etis. Misalnya, undang-undang mengizinkan ketidaksetiaan terhadap teman, pengingkaran janji yang tidak memiliki status kontrak hukum, dan berbagai penipuan.

 Hukum terkadang mensyaratkan amoralitas yang besar, seperti halnya yang mewajibkan warga untuk mengembalikan budak yang melarikan diri kepada majikan mereka, dan keputusan  Mahkamah Agung AS, yang pada tahun 1857 menyatakan bahwa budak bukanlah warga negara tetapi properti.

Tindakan regulasi lokal, negara bagian, dan federal memengaruhi perilaku beberapa profesi. Eksekutif bisnis dihadapkan pada dua jenis masalah etika dalam menjalankan urusan sehari-hari mereka, dan hukum meminta pertanggungjawaban mereka atas tindakan mereka di bidang ini. 

Masalah manajemen mikro termasuk konflik kepentingan, hak karyawan, penilaian kinerja yang adil, Pelecehan Seksual , informasi hak milik, diskriminasi, dan menerima atau menawarkan hadiah. Masalah manajemen makro mencakup tanggung jawab sosial perusahaan, Tanggung Jawab Produk , etika lingkungan, Nilai Sebanding , pemberhentian dan pengurangan tenaga kerja, tes penyaringan karyawan, hak privasi karyawan di tempat kerja, dan akuntabilitas perusahaan.

MENGAPA PERLU ETIKA DAN HUKUM ?

Etika.
Seperti yang kita ketahui bersama Etika merupakan konsepsi tentang baik atau buruknya seseorang, etika merupakan ide-ide, cita-cita tentang dambaan kebaikan perbuatan atau perilaku manusia. Etika senantiasa memberikan contoh yang baik, sementara moral selalu memberi penilaian terhadap pelaksanaan dari contoh-contoh yang di berikan oleh etika. 

Salah satu aspek yang disoroti etika dan moral berkenan dengan perilaku perbuatan seseorang adalah pada bidang kerja atau keahlian yang di sebut profesi, dikarenakan profesi sebagai suatu pekerjaan tentang keahlian teori dan teknis yang berstandar pada suatu kejujuran dan keadilan. 

kode etik profesi merupakan norma yang di tetapkan dan di terima oleh sekelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana membuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu di mata masyarakat. Etika dalam profesi hukum ini memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan. 

Adapun profesi yang bergerak di bidang hukum yang biasa populer di era digital adalah hakim, jaksa, advokad, notaris dan berbagai unsur instansi yang di beri kewenangan berdasarkan undang-undang.

Etika merupakan nilai yang sejatinya telah melekat pada diri individu dan sangat dibutuhkan dalam bersosialisasi. Hal itu karena etika akan menjadi jembatan agar terciptanya suatu kondisi yang diinginkan di dalam kehidupan bermasyarakat.

Mengapa perlu etika yaitu ada di dalam fungsinya yang sangat perlu manusia ketahui fungsi etika adalah sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas. Orientasi kritis diperlukan karena kita dihadapkan dengan pluralisme moral.

Etika bersifat lebih umum, konseptual, dan hanya berlaku dalam pergaulan (saat ada orang lain) sedangkan moral bersifat lebih detail dan secara langsung, moral berlaku sepanjang hidup (ada atau tidak ada orang lain.

Ada dua macam etika yang menentukan baik buruknya perilaku manusia yaitu Etik Deskriptif dan Etik Normatif.

Dari kedua hal tersebut disusunlah Kode Etik yaitu peraturan tertulis yang mengikat dan memiliki sanksi.

Perbedaannya dengan peraturan hukum yang berlaku di masyarakat, kode etik hanya mengikat pada sekelompok orang atau profesional tertentu. Sankisi yang diterapkan pun tidak berupa sanksi pidana melainkan berupa sanksi etik.

Contoh profesional yang terikat kode etik misalnya :
1. Dokter
2. Wartawan
3. Pengacara
4. Psikolog
5. Hakim
6. Anggota Parlemen

Tujuan diberlakukannya kode etik adalah agar masyarakat bertanggung jawab kepada apa saja yang dilakukannya dan sebagai pegangan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat ataupun berkarya di profesi tertentu.

* Etika Bermanfaat sebagai Pembeda Antara yang Baik dan Buruk

Etika yang telah melekat pada diri individu lambat laun akan membuat individu tersebut mengetahui dan memahami secara penuh terhadap hal atau sesuatu yang ada di sekitarnya.

Pemahaman yang dimaksud di adalah sesuatu yang dianggap baik dan buruk. Apabila individu sudah dapat membedakan yang baik dengan yang buruk dan melakukan segala 'sesuatu' sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku, etika akan menjadi suatu pedoman di mana individu itu mampu menerapkan 'sesuatu' tersebut.

* Etika Bermanfaat untuk Menjadikan Individu Memiliki Sikap Kritis
Etika yang sudah lama tertanam pada diri individu membuat dirinya lebih kritis dalam menghadapi sebuah kondisi dan situasi. Individu tersebut tak hanya pasrah pada keadaan, melainkan ikut memikirkan jalan keluar atau solusi yang tepat.

Etika akan membuat individu menjadi pribadi yang tidak mudah terpengaruh karena tentunya dirinya akan mempertimbangkan perasaan dengan pikirannya. Hal yang utama adalah individu tak akan melakukan sesuatu atas keinginannya sendiri atau gegabah.

Etika Bermanfaat sebagai Suatu Pendirian dalam Diri

Etika bisa dijadikan sebagai pedoman dalam bertindak atau dalam menjalani suatu hal. Individu yang paham betul akan etika tentu akan berperilaku sesuai tata aturan yang berlaku, tanpa dirinya merasa terpaksa. Hal ini bisa dikatakan akan memengaruhi pendirian individu atas pemahaman etika yang ada di dalam masyarakat.

* Etika Bermanfaat untuk Membuat Sesuatu Sesuai dengan Peraturan

Etika akan membuat individu memberlakukan individu lain sesuai dengan kadarnya. Artinya, individu tersebut akan dihukum sesuai dengan kesalahan yang ia lakukan. Apabila ia melakukan kesalahan kecil, hukuman yang diberikan akan ringan.

Sebaliknya, apabila dirinya melakukan kesalahan yang besar hingga fatal, hukuman yang diberikan kepadanya cenderung berat.

Oleh sebab itu, pentingnya untuk dapat menyesuaikan diri ke dalam lingkungan yang ada. Salah satunya contohnya, untuk menciptakan lingkungan tempat tinggal yang rukun, kamu harus dapat bersosialisasi dengan tetangga. Pada buku Etika Bertetangga oleh Hetti Restianti ini akan dijelaskan betapa pentingnya etika dalam bertetangga.

Etika hal yang penuh dengan pandangan atau nilai yang dianut oleh
masyarakat, di mana dasar nilai itu dibangun dari kebiasaan yang mereka lakukan. Etika masuk pada ranah kebiasaan yang terjadi pada suatu masyarakat, etika akan berbicara mengenai benar atau salah. Kebiasaan yang berlaku disuatu tempat biasanya mengacu pada adat istiadat, norma, peraturan, budaya dan lainnya. Semakin seseorang sesuai dengan kebiasaan setempat, maka dapat dikatakan semakin beretika di tempat yang bersangkutan.

Hukum.
Peran hukum sangat penting bagi manusia sebagai pemberi makna atas kehidupan manusia itu sendiri. Peranan yang paling mendasar dari hukum adalah menjamin keadilan dan kebenaran dalam tatanan sosial. Oleh karena itu dalam ranah etika , hukum dihargai dan pembatasnnya dibenarkan . Pembenaran ranah etika terhadap pembatasan normatif didasarkan pada tiga argumen penting .

Pertama , pembatasan normatif tidak mematikan kemampuan setiap pribadi untuk menentukan dirinya, Itu berarti pembatasan normatif masih memberikan ruang kebebasan eksistensial bagi setiap individu. Secara konkrit dapat dikatakan , berhadapan dengan hukum atau peraturan , setiap orang memiliki kemungkinan untuk menaati peraturan atau melanggarnya.

Kedua , pembatasan normatif menjamin keadilan, Ini merupakan hakikat dari hukum itu sendiri. Orang Latin mengatakan , " Quid leges , sine moribus " , artinya hukum tidak berarti apa - apa tanpa moralitas .Moralitas itu adalah penjamin keadilan .Dengan kata lain , hukum dibuat untuk menjamin agar hak setiap individu mendapat pengakuan dalam ranah sosial. 

Secara konkrit dapat dikatakan , aturan dibuat dengan tujuan agar setiap orang menghargai hak orang lain. Demikian halnya kalau ia merampas hak orang lain , ia mendapat sanksi. Sanksi adalah realisasi nilai keadilan dalam masyarakat. Dalam arti ini sanksi harus setimpal dengan kesalahan. 

Di sini jelas keadilan sebagai nafas dari hukum tidak hanya terletak pada ketaatan pada hukum itu sendiri , tetapi juga pada bobot sanksi yang diberikan kepada seseorang atas pelanggaran.

Ketiga , penegakan hukum mengungkap benar tidaknya sebuah tindakan yang keliru dalam relasi sosial melalui pembuktiannya.

Manusia memiliki sifat berkuasa yang dapat berbuat dan berkehendak sesuai dengan keinginannya. Apabila keinginan serta kemauannya ini tidak dibatasi, maka manusia juga dapat menjadi ancaman bagi manusia lainnya. Bahkan sifat kekuasaan manusia dapat mengeksploitasi serta mengeksplorasi dunia.

Sehingga hukum diciptakan salah satunya untuk membatasi ruang gerak manusia agar tidak berbuat sesuai dengan kehendak dirinya sendiri. Fungsi hukum salah satunya ialah terciptanya suatu tatanan masyarakat yang aman, tentram, serta berkeadilan. Berikut ini beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui.

Mengapa perlu adanya hukum yaitu kita bisa mengatahui fungsi dari hukum agar lebih jelas mengapa hukum itu perlu ada yaitu sebagai berikut:

1. Menjaga Hubungan Manusia
Fungsi hukum yang pertama ialah mengatur hubungan manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan mampu mencegah terjadinya gangguan kepentingan yang berpotensi menimbulkan konflik.

Selain itu, fungsi hukum juga meningkatkan serta mengembangkan hubungan antar manusia sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Sehingga hal ini dapat melindungi kepentingan manusia, baik secara individu maupun kelompok.

2. Melindungi Kepentingan Bersama

Setiap manusia pada dasaranya membutuhkan perlindungan dari manusia lainnya. Sehingga, fungsi hukum juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan bersama. Adanya rasa terlindungi dan berkeadilan ini dapat tercapai apabila manusia menegakkan hukum dengan baik.

Sehingga dengan menegakkan hukum secara baik, manusia dapat terhindar dari berbagai ancaman di sekelilingnya. Dengan mematuhi, menegakkan, serta melaksanakan hukum yang berlaku, maka kepentingan bersama dapat terealisasikan.

3. Mewujudkan Keadilan Sosial
Fungsi hukum berikutnya yaitu sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial. Hukum diciptakan dalam rangka melindungi serta menjaga kepentingan bersama agar keadilan sosial dapat terwujud. Masyarakat memiliki tujuan yang harus dicapai, maka diciptakan hukum sebagai salah satu alat atau sarana dalam mewujudkan cita-cita tersebut.

4. Menciptakannya Ketertiban dan Keteraturan Masyarakat
Hukum juga berfungsi untuk menciptakan ketertiban serta keteraturan masyarakat. Hukum dapat membatasi gerak seseorang dalam melakukan berbagai aktivitas, sehingga hukum berperan penting dalam mencegah terjadinya perilaku yang menyimpang. 

Dengan mematuhi serta meneggakan hukum secara baik, maka dapat menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat.

5. Menyelesaikan Pertikaian
Manusia tidak akan pernah lepas dengan masalah yang memicu terjadinya konflik, maka fungsi hukum salah satunya untuk menyelesaikan pertikaian. 

Sehingga ketika terjadi konflik, baik individu maupun kelompok, hukum dapat menjadi penengah untuk mengatasi serta menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, hukum juga berperan penting dalam menciptakan perdamaian dunia.

Tujuan dari Hukum: Menurut Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

Prof. Soebekti mengatakan, tujuan hukum adalah mengabdi pada tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.

Peraturan Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dalam sosialisasi antar manusia.

Peraturan di sini bersifat memaksa dan orang yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman tertentu. peraturan ini tidak mengikat kepada sekelompok orang saja tetapi berlaku universal kepada setiap orang yang berada dalam lingkup peraturan tersebut diberlakukan.

STUDY KASUS ETIKA

1. PT Kimia Farma (Persero) Tbk

Kimia Farma sedang menjadi perbincangan karena kasus pelanggaran etika bisnis yang dilakukannya pada saat Indonesia sedang dilanda kasus Pandemi Covid-19. Pasalnya perusahaan BUMN ini tersandung kasus penggunaan alat rapid test antigen Covid-19 bekas pakai.

Pada saat digerebek oleh anggota polisis pihak Kimia farma ketahuan sedang menggunakan antigen bekas kepada masyarakat. Terutama kepada masyarakat calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Pelayanan antigen tersebut dilakukan oleh Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A Kartini Nomor 1 kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota medan.

Terlihat petugas rapid test sedang membersihkan alat antigen bekas pakai, kemudian dikemas ulang untuk kemudian dipakai Kembali pada para calon penumpang pesawat.

Dikutip dari laporan keuangan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) PT Kimia Farma Tbk meraup laba tahun berjalan yang didapatkan dari distribusi kepada pemilik induk kurang lebih sebesar 17 Miliar pada tahun 2020.

Sejauh ini Pihak Kimia Farma sedang melakukan Investigasi Bersama pihak penegak aparat hukum terkait hal tersebut. Pihak aparat menjelaskan bahwasanya Tindakan yang dilakukan oleh Oknum tersebut menyebabkan kerugian perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standar Operating Procedure (SOP) perusahaan.

Atas Tindakan tersebut Kimia Farma diagnostika akan menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan ketentuan berlaku apabila terbukti bersalah. Berdasarkan Realitas yang dipaparkan bahwasannya Kimia Farma telah melakukan pelanggaran etika bisnis dalam hal persoalan kejujuran dan akuntabilitas perusahaan.

Hal yang telah dilakukan oleh Kimia Farma merupakan kegiatan yang dianggap ilegal karena memberikan alat rapid test bekas kepada masyarakat di daerah tersebut. Kesalahan lainnya yaitu pihak Kimia Farma jelas mengabaikan akuntabilitas atau tanggung jawab karena lebih mengedepankan keuntungan tanpa memperhatikan terkait Kesehatan dan keselamatan masyarakat yang bersangkutan.

2. PT Telkomsel Indonesia VS PT XL Axiata Tbk

Salah satu contoh problem etika bisnis adalah perang provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartuas/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggungmenyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun.

Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Dalam iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. 

Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklant ersebut, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan.

 Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang "menjatuhkan" iklan lain denganmenggunakan bintang iklan yang sama.

Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa "Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupuntidak langsung." Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak

yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggarhukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, 

bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segiekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.

3. PT Garuda Indonesia
Penerapan etika bisnis yang telah ditetapkan oleh PT. Garuda Indonesia masih mengalami beberapa permasalahan menyangkut penerapan etika bisnis para pekerjanya. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kasus-kasus yang menjegal PT. Garuda Indonesia dalam praktik bisnis mereka. 

Salah satu kasusnya adalah kasus persekongkolan antara para pelaku usaha (meeting of minds) untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar. Dalam kasus ini Garuda Indonesia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga.

Selanjutnya pada tahun 2019 lalu publik juga sempat dihebohkan oleh kasus penyelewengan jabatan oleh Ari Aksara yang dimana selain melakukan praktik rangkap jabatan, Ari juga melakukan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton, kasus ini berakibat pada pencopotan jabatan Ari Aksara oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Lalu yang terakhir, PT. Garuda Indonesia juga mengalami kasus terkait laporan keuangan. Dalam kasus ini komisaris maskapai menolak laporan keuangan Garuda yang menunjukkan bahwa perusahaan memperoleh laba bersih sebesar US$809.850 pada tahun 2018, angka ini lebih besar dibandingkan tahun 2017 lalu. 

Atas kasus tersebut, pihak akuntan publik dan kantor akuntan publik auditor laporan keuangan garuda dijatuhi sanksi oleh kemenkeu karena terbukti bersalah.

STUDY KASUS HUKUM

1. Kasus Nenek Minah dituduh Mencuri 3 buah Kakao

Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.

Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.

Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.

Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Dan hari ini, Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril.  

Hakim Menangis, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.

"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.

Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.

2. Pemulung Dituduh atas Kepemilikan Ganja

Chairul Saleh Nasution (38),  pemulung yang terjerat kasus kepemilikan ganja yang diduga direkayasa, dibebaskan oleh majelis hakim karena dakwaan jaksa tidak dapat diterima.

"Menyatakan tuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Sarifudin Umar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Majelis Hakim menyatakan, dakwaan tidak dapat diterima karena sebagai konsekuensi atas pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh pihak penyidik secara tidak sah.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdapat tiga orang yang namanya terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetapi mengaku tidak pernah memberikan kesaksian dalam BAP sebagaimana yang dibuat oleh penyidik.

Bahkan, tiga orang tersebut ketika menjadi saksi dalam persidangan telah memberikan tanda tangan asli mereka yang ternyata tidak cocok dengan tanda tangan yang terdapat di BAP.

"Secara kasat mata terdapat pemalsuan tanda tangan," kata Sarifudin.

Dengan demikian, menurut dia, pembuatan BAP dan penyidikan kasus Chairul Saleh yang dilakukan oleh penyidik Polsek Metro Kemayoran haruslah dinyatakan tidak sah.

Setelah dinyatakan terlepas dari jerat hukum, Chairul segera bersujud syukur dan menyalami ketiga majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Roland Hutahaean dan kuasa hukumnya Raja Nasution.

Ditemui seusai persidangan, Chairul merasa bersyukur karena hakim telah bersikap adil.

"Saya benar-benar tidak memiliki ganja seperti yang dituduhkan," katanya.

Beberapa penyidik Polsek Metro Kemayoran telah menjalani sidang disiplin dan kode etik karena diduga merekayasa pemeriksaan saksi kasus narkoba dengan tersangka Chairul Saleh Nasution alias Saleh.

Hasilnya, terdapat sejumlah petugas kepolisian yang mendapatkan sanksi berupa penurunan pangkat, mutasi atau pemindahan, dan penundaan kenaikan pangkat.

3. Persoalan Kepemilikan Merek Geprek Bensu

Sengketa Hak Kekayaan Intelektual banyak terjadi di dalam dunia perdagangan yang semakin kompleks ini, terutama di Indonesia. Dalam perkembangannya Sengketa Hak Kekayaan Intelektual terjadi setiap bidangnya yaitu Hak Cipta, Merek dan Indikasi Geografis, Paten, Rahasia Dagang, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. 

Merek GEPREK BENSU atas nama Ruben Samuel Onsu mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR" milik PT.AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat AYAM GEPREK BENSU (in casu Penggugat Rekonpensi), Nomor Pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, Tanggal Penerimaan 03 Mei 2017, Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019, nama Pemilik PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO.

Akibat hukum pemakaian merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dalam hal ini sesuai dengan gugatan yang diajukan yakni ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana yang tercantum dalam putusan No 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. antara lain: 

Tergugat PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO dinyatakan adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO, 

merek GEPREK BENSU atas nama Ruben Samuel Onsu merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama Badan Hukum Penggugat Rekonpensi, yaitu PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat AYAM GEPREK BENSU, dalam hal ini Ruben Samuel Onsu melanggar ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU 20/2016, 

apabila menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya atau mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar pada kelas barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, maka dikenakan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,-, serupa dengan untuk persamaan pada pokoknya berupa denda paling banyak Rp 2.000.000.000,-.

Maka dengan itu pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, dan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) diperintahkan untuk melaksanakan pembatalan merek tersebut.

Daftar Pustaka

Internet Encyclopedia of Philosophy Platon: The Laws;
https://iep.utm.edu/pla-laws/

Komunikasi Praktis . (2019, Februari 22) . Pengertian, Persamaan, Perbedaan Hukum dan Etika

Nugraha Jevi . (2020, Juni 19) . 5 Fungsi Hukum Beserta Tujuannya

Insan Mandiri . (2020, Desember 29) . Etika Menurut Aristoteles

Jurnal Hukum . (2019, April 01) . Analisis Yuridis Pemakaian Merek yang Memiliki Persamaan pada Pokoknya atau Seluruhnya

Kurniawati Henie . (2015) Jurnal Etika Bisnis

Penajam . Nenek Asyani dan Hukum yang Ringkih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun