Mohon tunggu...
Isra Nofrianti
Isra Nofrianti Mohon Tunggu... mahasiswa

hobi saya adalah memasak

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Mengupas Digital Forensik Antara Hukum Dan Model NIST

14 September 2025   09:45 Diperbarui: 14 September 2025   08:25 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Collection (Pengumpulan) -- Tahap ini menekankan pada cara mengidentifikasi dan mengambil bukti digital dengan benar, tanpa merusak data aslinya.

  • Examination (Pemeriksaan) -- Setelah dikumpulkan, bukti diperiksa menggunakan alat atau software khusus untuk menemukan data penting.

  • Analysis (Analisis) -- Investigator kemudian menafsirkan data tersebut, mencari hubungan antarinformasi, serta menyusun kesimpulan.

  • Reporting (Pelaporan) -- Semua hasil analisis disusun dalam bentuk laporan resmi yang bisa dijadikan acuan di pengadilan.

  • Model NIST unggul karena prosedurnya terstruktur dan menekankan dokumentasi yang rapi. Hal ini membuat bukti yang diperoleh lebih mudah diterima di pengadilan. Beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa model ini bisa beradaptasi dengan teknologi baru, misalnya ketika menghadapi investigasi di lingkungan cloud computing atau perangkat Internet of Things (IoT) (Reith,2002). 

    Penutup

    Dari pembahasan di atas, bisa dilihat bahwa digital forensik punya peran yang sangat penting dalam menegakkan hukum di era digital. Regulasi nasional seperti UU No. 1 Tahun 2024 sudah memberi pengakuan pada bukti elektronik, tetapi penerapan standar internasional tetap dibutuhkan agar proses forensik lebih kuat dan sah secara global. Model NIST adalah salah satu contoh metodologi yang dapat digunakan karena jelas, terstruktur, dan terbukti dapat diterapkan di berbagai kasus.

    Selain itu, investigator juga harus memegang teguh etika serta menerapkan prinsip chain of custody agar bukti digital benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Jika regulasi, standar internasional, dan etika bisa berjalan bersama, maka digital forensik di Indonesia akan mampu menghadapi tantangan kejahatan siber yang semakin kompleks.

    Daftar Pustaka

    Carrier, B., & Spafford, E. H. (2003). Getting physical with the digital investigation process. International Journal of Digital       Evidence,  2(2), 1--20. 

    Kent, K., Chevalier, S., Grance, T., & Dang, H. (2006). Guide to integrating forensic techniques into incident response (NIST Special Publication 800-86). Gaithersburg, MD: National Institute of Standards and Technology. https://doi.org/10.6028/NIST.SP.800-86

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
    Lihat Bahasa Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun