24 Maret 2011: Pengadilan Negeri memvonis Susno dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta dan membayar kerugian negara sebesar Rp 4 miliar atau penjara 1 tahun. Susno mengajukan banding.
9 November 2011: Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan keputusan PN Jakarta Selatan dalam kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, dengan menambahkan jumlah kerugian negara yang harus dibayar menjadi Rp 4,2 miliar. Putusan ini tertuang dalam PT DKI No.35/PID/TPK/2011/PT.DKI a.n. Drs Susno Duadji SH MH MSc.
8 Desember 2011: Tim Kuasa Hukum Susno mendaftarkan kasasi kasus penggelapan dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat.
22 November 2012: Mahkamah Agung menolak kasasi Susno lewat putusan nomor 899K/Pid.Sus/2012.
6 Desember 2012: Susno mengatakan sangat menghormati putusan kasasi dan akan taat hukum. "Tidak usah khawatir saya akan lari. Pengacara saya sudah beri jaminan. Kami sudah hubungi eksekutor, Kejari Jaksel. Bahwa Susno Duadji siap setiap saat dan kalau bisa secepat mungkin dieksekusi, asal surat resminya sudah ada. Malam ini pun siap," tandasnya.
11 Februari 2013: Putusan kasasi diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang langsung melayangkan surat panggilan eksekusi pertama ke terpidana Susno Duadji. Pada saat yang sama, Susno mengirimkan surat ke kejaksaan yang isinya: meminta petikan putusan kasasi dan siap dieksekusi
5 Maret 2013: Pengacara Susno, Fredrich Yunadi, menolak memenuhi panggilan eksekusi karena dalam putusan MA tidak ada perintah penahanan badan seperti diatur dalam pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP.
13 Maret 2013: Kejaksaan melayangkan surat panggilan kedua.
19 Maret 2013: Kejaksaan, untuk terakhir kalinya, melayangkan surat panggilan ketiga. Susno bergeming. Dia tetap menolak dipenjara.
10 April 2013: Video pernyataan Susno ditayangkan di YouTube. Dia mengawali testimoninya dengan menceritakan kasus-kasus besar yang dihadapi saat menjabat Kabareskrim (Bank Century, Gayus Tambunan, Antasari Azhar), dan memaparkan alasannya menolak dieksekusi kejaksaan.
24 April 2013: Tim kejaksaan mendatangi kediaman Susno di Bandung (Jalan Dago Pakar Nomor 6, Ciburial, Cimenyan) sekitar pukul 10.20 WIB. Susno dan jaksa sempat bersitegang karena Susno menolak dieksekusi. Kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, dan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra pun mendatangi kediaman Susno. Massa dari organisasi masyarakat juga memenuhi kediaman mantan Kapolda Jabar itu. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Susno akhirnya dibawa ke Mapolda Jabar pada sore harinya.