10 Juli 2009: Kabareskrim Susno Duadji menemui Anggoro di Singapura untuk mengklarifikasi kebenaran laporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait dugaan pemerasan/penyuapan yang dilakukan Chandra dan Bibit.
15 Juli 2009: Anggodo Widjojo (adik Anggoro) dan Ary Mulyadi membuat pengakuan dirinya menyerahkan uang suap sebesar Rp. 5,1 miliar ke pimpinan KPK Bibit dan Chandra.
21 Juli 2009: KPK temukan surat pencabutan pencekalan palsu terhadap Anggoro.
7 Agustus 2009: Polisi memperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh Bibit dan Chandra terkait pencekalan dan pencabutan cekal yang tidak dilakukan secara kolektif. Chandra cekal Anggoro, Bibit cekal Joko Tjandra, lalu Chandra cabut pencekalan terhadap Joko.
20 Agustus 2009: Ary Mulyadi mencabut pengakuannya dan menyatakan tidak pernah memberikan uang ke pimpinan KPK, tapi menyerahkannya ke pengusaha bernama Yulianto yang mengaku kenal dengan orang KPK. Pengakuan sebelumnya dibuat karena adanya pesanan dengan jaminan dirinya tidak akan ditahan.
3 September 2009: Polri memanggil keempat pimpinan KPK KPK (Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, M Jasin dan Haryono Umar) dan empat pejabat lainnya terkait testimoni Antasari. KPK tidak penuhi panggilan Polri.
9 September 2009: Bibit mengaku KPK sedang menyelidiki keterlibatan seorang petinggi Polri berinisial SD dalam kasus bank Century.
11 September 2009: Polisi mulai memeriksa keempat pimpinan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan Anggoro Widjojo dan Joko Tjandra.
15 September 2009: Bibit dan Chandra ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
21 September 2009: Presiden mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara Bibit dan Chandra. Presiden juga meneken Perppu yang memungkinkan penunjukan langsung Plt Pimpinan KPK.
25 September 2009: Kuasa hukum KPK Bambang Widjajanto mengaku tidak menerima salinan BAP Bibit-Chandra dan curiga ada rekayasa dalam kasus ini.