29 Oktober 2009: Bibit dan Chandra ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok. Polisi menilai kedua tersangka melakukan tindakan mempersulit jalannya pemeriksaan dengan menggiring opini publik melalui pernyataan-pernyataan di media serta forum diskusi.
2 November 2009: Presiden SBY bentuk Tim Delapan (Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bbibt dan Chandra) yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution. Anggota tim: mantan anggota Komnas HAM Koesparmono Irsan, staf khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana, mantan Dekan FHUI Hikmahanto Juwana, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Komaruddin Hidayat dan Ketua Departemen Hukum Partai Demokrat Amir Syamsudin.
2 November 2009: Kapolri meminta maaf atas munculnya istilah Cicak dan Buaya yang menurutnya dilontarkan oleh oknum polisi. Kapolri akan mengambil tindakan tegas atas munculnya istilah yang telah menyudutkan institusi kepolisian tersebut. Masyarakat diminta tidak lagi menggunakan istilah "Cicak dan Buaya".
3 November 2009: Penahanan Bibit-Chandra ditangguhkan. Keduanya keluar dari penjara pada dini hari. Beberapa jam kemudian, Mahkamah Konstitusi memperdengarkan rekaman sepanjang 4,5 jam dalam persidangan uji yang berisi percakapan antara Anggodo dengan sejumlah petinggi di Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
3 November 2009: Pada hari yang sama, Presiden SBY mengaku terganggu dengan maraknya penggunaan istilah cicak versus buaya. Sementara itu, Polri periksa Anggodo Widjojo terkait rekaman pembicaraannya dengan sejumlah petinggi Polri dan Kejagung.
4 November 2009: Tim Delapan bertemu dengan Kapolri di kantor Wantimpres dan merekomendasikan tiga hal, yaitu penangguhan penahanan Bibit dan Chandra, pembebastugasan Susno, dan penahanan Anggodo Widjojo. Sementara itu, Ary Muladi mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); dan Anggodo Widjojo ternyata tidak ditahan dan diam-diam meninggalkan Bareskrim Polri pukul 21.25.
5 November 2009: Kabareskrim Polri Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga mengundurkan diri dari jabatan.
24 Maret 2010: Susno ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghinaan Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal Raja Erizman. Sebelumnya, Susno memaparkan keterlibatan dua jenderal bintang satu itu dalam kasus misteri dana pajak Rp 25 miliar yang dimiliki mafia pajak Gayus Tambunan.
12 April 2010: Susno ditangkap Propam Mabes Polri di Bandara Terminal II D Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Singapura untuk berobat. Dia dinilai bersalah karena pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan. Proses penangkapan disiarkan secara eksklusif oleh Metro TV.
10 Mei 2010: Susno jadi tersangka kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) senilai Rp 500 miliar, dan kasus dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 senilai Rp 8 miliar.
29 September 2010: Susno menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dakwaan menerima suap untuk memperlancar kasus PT SAL, dan pemotongan serta pengamanan Pilgub Jabar.