Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Tembakau Gorilla Dinyatakan sebagai Narkotika Golongan 1

23 Januari 2017   10:55 Diperbarui: 4 April 2017   16:45 9332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun lalu, Tembakau (Cap) Gorilla pernah menjadi tren di kalangan mahasiswa/pelajar. Kabarnya, jenis tembakau ini bisa menimbulkan efek yang mirip dengan ganja atau ekstasi ketika digunakan. "Rasa nge-fly nya seperti tertimpa gorila," kata orang-orang yang pernah menggunakannya, makanya mungkin karena itu disebut Tembakau Gorilla. Meskipun begitu, tetap saja hingga saat ini saya agak bingung kenapa 'tertimpa gorila' bisa digambarkan sebagai efek nge-fly?

Tembakau Gorilla atau disebut juga Tembakau Super biasanya dicampur dengan tembakau rokok kemudian dilinting seperti menggunakan ganja, kemudian diisap. Dan efek yang ditimbulkan bisa berupa halusinasi, rasa senang berlebihan dan pastinya ketergantungan (adiktif). Bahkan pada beberapa orang yang tidak kuat menahan efeknya, bisa mengalami muntah-muntah hingga black out.

Pendistribusian Tembakau Gorilla ini pun tidak resmi, dan hanya dijual melalui media sosial atau 'mulut ke mulut'. Harga per batangnya berkisar dua puluh lima ribu rupiah, atau jika ada yang ingin membeli mentahnya bisa berkisar ratusan ribu rupiah per gram-nya. Nama lain dari Tembakau Gorilla ini juga bermacam-macam seperti Hanoman, Natareja, Sun Go Kong dan lainnya, tentunya bertujuan untuk menyamarkannya dari penyelidikan pihak berwenang.

Selama kurang lebih satu tahun, peredaran Tembakau Gorilla ini boleh dikatakan bebas karena belum ada hukum yang mengaturnya.

Namun sejak tanggal 9 Januari lalu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan baru yakni Permenkes No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dan Tembakau Gorilla masuk dalam daftar Narkotika Golongan 1, di mana zat-zat yang termasuk dalam Golongan 1 ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, para pengguna atau pengedar Tembakau Gorilla dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Narkotika No. 35 tahun 2009.

Sumber: indowarta.com
Sumber: indowarta.com
Lalu apa yang membuat Tembakau Gorilla ini masuk ke dalam daftar Narkotika sekelas Heroin, Kokain, Opium dan Ganja ini? Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN, Tembakau Gorilla ini nyatanya mengandung ganja sintetis yaitu 5-fluoro ADB. Zat ini tercantum dalam daftar narkotika Golongan 1 nomor 95.

5-fluoro ADB, atau dikenal juga sebagai 5F-MDMB Pinaca, merupakan Cannabinoid sintetik yang digunakan sebagai bahan aktif pembuatan ganja sintetik. Zat ini dianggap berbahaya setelah munculnya 10 kasus kematian di Jepang, di mana para korban mengalami asfiksia (kekurangan oksigen dalam tubuh dan peningkatan akumulasi karbondioksida) akibat menghisap rokok dengan campuran bahan herbal yang mengandung zat baru Cannabinoid sintetik.

Addiction is not about using drugs. It's about what the drug does to your life - Enock Maregesi.

Referensi:

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun