Mohon tunggu...
Irene DwiRandithia
Irene DwiRandithia Mohon Tunggu... Mahasiswa - NBI: 1312100126

UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Negara

17 September 2021   02:29 Diperbarui: 17 September 2021   02:36 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah, yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh rakyatnya dan memliki pemerintahan. Pemerintah juga memiliki kekuasaan dan wewenang untuk mengatur rakyatnya. Juga memiliki sistem atau aturan yang harus ditaati oleh individu dan berdiri secara independen. Tujuannya yaitu untuk mewujudkan kepentingan bersama. Adapun fungsidan unsur sebagai berikut.

1. Fungsi Negara

  • Melaksanakan Penertiban (law and order)

Penertiban mutlak dilakukan untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya bentrokan maupun tawuran yang mungkin timbul dalam masyarakat yang menjadi penghalang proses tujuan tujuan negara. Singkatnya negara berfungsi sebagai stabilisator.

  • Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat

Fungsi ini semakin penting dewasa, terutama bagi negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare staat). Untuk itu negara selalu berupaya untuk menciptakan kondisi perekonomian yang stabil.

  • Pertahanan dan Keamanan

Fungsi ini dilakukan untuk menjamin seluruh masyarakat untuk hidup aman dan bebas dari serangan luar. Untuk itu  penting bahwa bagi negara dilengkapi dengan alat alat pertahanan serta personil keamanan yang tangguh.

  • Menegakkan keadilan

Fungsi ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan badan peradilan. Negara wajib memenuhi segala hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap masyarakat.

2. Unsur Dasar Negara

Selain pengertian negara dan fungsinya, ada juga beberapa unsur unsur dasar negara. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Rakyat/Jumlah penduduk.

Rakyat merupakan unsur pertama dalam membentuk negara. Pengertian rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan pada negara tersebut. Tanpa masyarakat maka mustahil negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan bahwa Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini. Diperlukan adanya kumpulan orang orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya rakyat pada suatu negara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Negara yang penduduknya lebih sedikit dengan kebudayaan yang seragam, lebih mudah dikelolanya.

  • Wilayah

Wilayah merupakan unsur yang kedua. Suatu negara harus memiliki wilayah dengan batasan teritorial yang jelas. Diperlukan wilayah secara geografis. Karena dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia mustahil untuk membentuk negara. 

Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas daratan dan udara saja maupun udara, daratan dan lautan sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. 

Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya. Beberapa abad lalu, negara saling berlomba-lomba untuk memperluas wilayahnya. Beberapa abad lalu, negara saling berlomba lomba untuk memperluas wilayahnya.

  • Pemerintahan yang Berdaulat

Adanya pemerintahan yang sah dan berdaulat. Yang dimaksud yaitu sebuah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh. 

Definisi pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan serta melaksanakan kepemimpinan & koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah yaitu kedaulatan intern dan ekstern.

  • Pengakuan dari Negara Lain

Unsur negara terakhir yang harus dipatuhi adalah mendapatkan pengakuan dari negara lain. Unsur negara yang satu ini bersifat deklaratif. Secara umum, pengakuan dari negara lain meliputi pengakuan de facto dan de jure.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun