Mohon tunggu...
informasi update
informasi update Mohon Tunggu... Jurnalis

Berkarya Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kemendagri Tegaskan Pentingnya Optimalisasi APBD di Daerah Otonomi Khusus

12 Agustus 2025   22:01 Diperbarui: 12 Agustus 2025   22:01 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seminar ADKASI 'Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Otsus / Foto: Bayu

Guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah.

Hal itu diungkapkan oleh, Horas Maurits Panjaitan selaku Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.

Dalam Seminar ADKASI se -- Papua bertajuk 'Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Otsus' yang berlangsung di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).

"Kegiatan seperti ini tentunya sangat diperlukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia, kesejahteraan masyarakat serta pelaksanaan pembangunan dan penguatan keuangan otsus, serta peningkatan pelayanan publik disetiap daerah," kata Maurits.

Maurits juga menjelaskan, guna mewujudkan kesejahteraan tentunya perlu memperkuat desentralisasi fiskal. Hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga diharapkan dapat menciptakan HKPD yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Maurits juga menekankan, pemberian TKD merupakan salah satu strategi untuk mencapai tujuan HKPD

TKD sendiri merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang wajib disusun secara sistematis dan logis berdasarkan potensi pendapatan dan peraturan perundang-undangan.

"TKD tentu mengacu pada peraturan perundang-undangan dan memiliki kebijakan yang mengacu pada berbagai Rencana-rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional," jelasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun