Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan pentingnya peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu kunci utama dalam mendorong kemandirian fiskal di tingkat daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala BSKDN, Yusharto Huntoyungo, dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) yang bertema "Tantangan, Strategi, Kelemahan dan Peluang BUMD sebagai Pilar Kemandirian Fiskal Daerah" di Jakarta Command Centre BSKDN, Rabu (30/7/2025).
Dalam forum tersebut, Yusharto menggarisbawahi bahwa keberhasilan BUMD sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola yang akuntabel.
"Kita tidak bisa menutup mata terhadap tantangan serius yang dihadapi BUMD di berbagai daerah. SDM yang adaptif dan profesional, serta visi ekonomi jangka panjang menjadi syarat mutlak," tegasnya.
Meski memiliki peran strategis---mulai dari menyumbang pendapatan asli daerah (PAD), membuka lapangan kerja, hingga menyediakan layanan publik berbasis bisnis---Yusharto menilai banyak BUMD masih terseok-seok akibat buruknya manajemen dan rendahnya inovasi.
"BUMD bukan sekadar butuh modal, tetapi juga membutuhkan sosok pemimpin yang kuat dan sistem tata kelola yang benar," tambahnya.
Soal lemahnya kerangka hukum yang mengatur BUMD juga mendapat sorotan dari akademisi MBA ITB dan Universitas Jenderal Achmad Yani, Pininta Ambuwaru
Menurutnya, Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang hanya mengatur BUMD dalam 11 pasal masih jauh dari cukup untuk menopang peran strategis mereka.
"BUMD berpotensi besar menyumbang PAD dan menunjang pelayanan publik. Tapi kita butuh regulasi yang lebih solid, bukan setengah hati," ujarnya.
Selain itu, Pininta juga menekankan pentingnya proses seleksi manajemen yang profesional serta bebas dari intervensi politik dalam pembentukan BUMD.