"Yang pasti dengan adanya undangan-undang ini dapat berjalan selaras dengan rencana kerja pemerintah pusat dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya," ujarnya Maurits.
Lebih lanjut, Maurits juga menjelaskan berbagai jenis TKD, yang diantaranya Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Keistimewaan (DAIS) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!