Mohon tunggu...
Indra Tirta
Indra Tirta Mohon Tunggu...

Selanjutnya

Tutup

Foodie

Kriteria Makanan Halal dan Haram dalam Islam

7 Februari 2019   19:00 Diperbarui: 7 Februari 2019   19:14 6350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makan dan minum merupakan hal yang pokok dalam kehidupan. Tanpanya manusia tidak dapat melanjutkan hidup. Maka dari itulah makanan  menjadi faktor yang sangat penting. Dalam ada kriteria makanan yang di bagi menjadi 2 yaitu makanan halal dan haram. Dalam keriteria tersebut dijlaskan dengan detail makanan yang halal dan haram. Di sini mari kita coba jelaskan lebih rinci kriteria tersebut.

Makanan Halal

Banyak orang yang meremehkan makanan yang halal dan haram. Padahal halalnya makanan yang masuk kedalam tubuh juga mempengaruhi kehidupan. Sebelum membahas kriteria dan jenis makanan halal terlalu jauh. Berikut beberapa kaidah yang harus kamu ketahui sebagai muslim.

Berdasarkan wahyu Allah dalam surah al-Baqarah [2] ayat 29 dan al-An'am [6] ayat 119: "Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untukmu". (QS.2: 29)

"Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya". (QS. 6: 119)

Ayat pertama [2:29] megartikan jika segala sesuatu baik yang berupa makanan, minuman, pakaian yang ada di bumi adalah halal dan suci, kecuali yang diharamkan dalam al-Qur'an dan al-hadits. (Lihat: Aisarut Tafasir, hlm. 39-40, Taisirul Karimir Rahman, hlm. 48). Semakna dengan itu ayat kedua [6;:119] menerangkan jenis-jenis makanan yang diharamkan, yang menunjukan bahwa semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari'at berarti adalah halal.

Makanan Haram

Seperti yang dibahas sebelumnya beberapa kaidah menjelaskan tentang makanan halal. Berikut ini beberapa kriteria suatu makanan dan minuman menjadi haram. Makanan dan minuman menjadi haram karena salah satu dari 5 hal berikut;
1. Membawa mudharat pada badan dan akal.
2. Memabukkan. Merusak akal, dan menghilangkan kesadaran.
3. Najis atau mengandung najis.
4. Menjijikkan menurut pandangan orang kebanyakkan.
5. Tidak diberi izin oleh syariat karena makanan/minuman tersebut milik orang lain. Artinya haram mengkonsumsinya tanpa izin pemiliknya.

Dari dua penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Islam sangat memikirkan kelangsungan hidup umatnya di dunia dan akhirat. Jadi sebelum mengkonsumsi makanan atau minuman terlebih dahulu memperhatikan label halal pada kemasan makanan atau bahan dasar  makanan tersebut haram atau halal.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Foodie Selengkapnya
Lihat Foodie Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun