Tidak jarang, tantangan yang dihadapi pendamping desa cukup kompleks. Mulai dari rendahnya kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan dana hingga resistensi masyarakat terhadap perubahan program.Â
Namun, kehadiran pendamping desa memberikan dampak positif dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan desa. Misalnya, dalam memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) hingga membantu penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar mampu menggerakkan ekonomi lokal.Â
Peran ini menjadi krusial, terutama di desa-desa yang masih tertinggal dan sangat tertinggal.
Porsi alokasi earmarked, seperti BLT Desa, penanganan stunting, dan ketahanan pangan, mendominasi arah kebijakan tahun depan. BLT Desa dipatok maksimal 15 persen dari total Dana Desa, sebuah upaya menjaga keseimbangan antara bantuan langsung dan pembangunan produktif.Â
Di sisi lain, percepatan penurunan stunting menjadi perhatian serius. Pemerintah pusat bahkan mewajibkan desa mengalokasikan anggaran untuk layanan kesehatan dasar dan gizi anak.Â
Sebagaimana kita ketahui, penanganan stunting di Indonesia membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, pusat kesehatan, hingga keluarga penerima manfaat.
Tren lainnya adalah dorongan terhadap desa digital dan ekonomi hijau. Desa didorong mengembangkan potensi lokal berbasis teknologi.Â
Hal ini tercermin dari indikator tambahan dalam alokasi kinerja, seperti keberadaan website desa, program pengelolaan sampah aktif, dan keterwakilan perempuan di perangkat desa (Kurnia, 2024).Â
Penguatan ekosistem digital menjadi krusial untuk memastikan transparansi, efektivitas program, dan pertumbuhan ekonomi desa. Sayangnya, realitas lapangan menunjukkan kesenjangan infrastruktur digital masih menjadi penghambat serius.
Desa sebagai entitas pembangunan memiliki potensi luar biasa. Namun, dalam pengelolaan Dana Desa, akuntabilitas masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.Â
Pemerintah berkomitmen menerapkan sanksi bagi desa yang menyalahgunakan dana, seperti penghentian sementara penyaluran atau pengurangan alokasi tahun berikutnya.Â