Mohon tunggu...
hmz mengajarrr
hmz mengajarrr Mohon Tunggu... Institut Pemerintahan Dalam Negeri

hobi menulis dan diskusi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Bupati Pati Cacat Prosedur

18 Agustus 2025   11:23 Diperbarui: 18 Agustus 2025   11:23 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kebijakan Bupati Pati Cacat Prosedur Dan Tidak Harus Dipatuhi

Oleh: M. Harry Mulya Zein

            Kebijakan Bupati Pati Sudewo dengan menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga  250 % nyaris berakhir dengan pemakzulan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyetujui penggunaan hak angket untuk menyelidiki Kebijakan Bupati tersebut (Kompas, 14 Agustus 2025). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengartikan kebijakan adalah sebagai serangkaian konsep dan prinsip yang menjadi fondasi dan dasar dalam pelaksanaan suatu tugas, kepemimpinan atau tindakan tertentu.

Kebijakan juga diartikan sebagai acuan atau panduan dalam berpikir dan bertindak. Kebijakan Bupati Pati tersebut menuai aksi unjuk rasa dari masyarakat yang menolak terhadap kebijakan yang dibuat sebagai bentuk arogansi kekuasaan seorang Bupati Kepala Daerah yang dipilih langsung melalui Pemilu Kepala Daerah secara serempak pada Tahun 2024 yang lalu. Sebuah kebijakan kontroversial yang memunculkan demontrasi panjang yang melibatkan massa penduduk Pati setempat diwarnai kerusuhan. Unjuk rasa besar-besaran ini merupakan aksi massa penolakan kebijakan Bupati yang dianggap menyengsarakan masyarakat : menaikan pajak PBB-P2.    

           

Proses perumusan kebijakan merupakan proses yang panjang dan rumit, dimulai dari identifikasi masalah, analisis situasi, pengumpulan data, hingga formulasi dan implementasi kebijakan itu sendiri. Kebijakan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan yang dipungut oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini menetapkan jenis-jenis pajak yang boleh dipungut oleh Pemerintah Daerah, yang dikenal sebagai system daftar tertutup (closed list). Artinya Pemerintah Daerah hanya boleh memungut pajak yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.

Begitu pula mengatur jenis-jenis  retribusi daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Undang-undang inipun memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam mengelola pajak dan retribusi daerah, termasuk dalam hal penetapan tarif. Dengan demikian, Undang-undang Nomor: 28 Tahun 2009 memiliki peranan penting dalam mengatur keuangan daerah dan memberikan otonomi kepada pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber pendapatan daerah.

            Unsur terpenting dari kebijakan pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah adalah keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam proses pembuatan kebijakan itu sendiri. Berdasarkan Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini menetapkan dasar hukum dan prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia. Undang-undang ini juga  bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif, efesien dan bertanggung jawab serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.

Ada tiga unsur terpenting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat antara lain; Pertama, berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti, kebutuhan pangan, perumahan, kesehatan, dan perlindungan. Kedua, menghargai martabat dan harga diri baik secara individu maupun kelompok sosial. Ketiga, tentukan tujuan kedepannya adalah upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah.

Undang-undang ini juga menjadi dasar pembuatan peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah. Sehingga proses pembuatan kedua peraturan ini tidak didasarkan pada kehendak Kepala Daerah/Bupati sebagai Eksekutif/Pemerintah Daerah, melainkan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai Legislatif Daerah. Produk Peraturan Daerah adalah hasil kerja bareng antara kedua Lembaga Formal tersebut. Contoh konkritnya setiap tahun Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi membuat peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perda APBD Kabupaten/Kota setelah ditetapkan oleh DPRD, dievaluasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Provisinsi. Sementara untuk Perda APBD Provinsi dievaluasi oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.     

            Kebijakan Bupati Pati tentang menaikan tarif pajak PBB-P2 tidak serta merta kehendak atau produk tunggal eksekutif/pemerintah daerah semata, melainkan adanya keterlibatan DPRD sebagai representasi dari rakyat lokal. Pembuatan sebuah Peraturan Daerah melalui proses yang panjang dan produknya memiliki kekuatan humkum formal. Peraturan yang dibuat oleh daerah hanya berlaku dalam batas-batas yuridiksi daerah yang bersangkutan. Meski  sebuah peraturan daerah ditetapkan oleh Daerah, akan tetapi tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesui dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 15 Tahun 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun