Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, ingin merazia ponsel ASN untuk memerangi judi online. Tujuannya mulia, tapi cara ini terlalu ekstrem.
Ponsel ASN menyimpan percakapan pribadi, catatan medis, dan rahasia keluarga. Menggeledahnya tanpa dasar hukum sah berarti menabrak privasi dan konstitusi.
Pasal 28G UUD 1945 jelas melindungi hak atas privasi. KUHAP dan UU ITE menegaskan penggeledahan hanya sah jika dilakukan aparat hukum dengan izin pengadilan.
Seorang bupati tidak punya wewenang itu. Langkah yang melampaui batas resmi berisiko menciptakan preseden buruk.
Hari ini untuk melawan judi online, besok bisa untuk membungkam kritik atau menekan loyalitas politik.
Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi kebijakan sewenang-wenang. Jika hukum diabaikan, yang tersisa hanyalah kehendak penguasa.
Dampak sosial langsung terasa. ASN bekerja karena takut, bukan kesadaran. Birokrasi berbasis ketakutan tidak sehat.
Ketakutan ini mengikis kepercayaan antara pimpinan dan pegawai, juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Moral dan integritas birokrasi terancam. ASN yang seharusnya fokus melayani publik justru terdistraksi oleh kekhawatiran pribadi.
Jalur sahih tersedia. PP Nomor 94 Tahun 2021 memberi bupati kewenangan menegakkan disiplin ASN. Sanksi jelas bisa diterapkan secara administratif.