Kelima, mmenguji pada hakekatnya adalah mengukur, bukan membimbing testee, artinya prinsip obyektifitas dan prinsip keadila harus ditegakkan, jadi tester dilarang memberikan pancingan atau kode-kode yang menuntun testee dalam menjawab soal secara benar.
Keenam, tes lisan harus berlangsung secara wajar, artinya tes tersebut tidak boleh mengandung rasa takut, gugup dan panil pada diri testee.
Ketujuh, tester sebelumnya sudah menentukan pedoman waktu bagi testee dalam menjawab soal.
Kedelapan, pertanyaan harus berfariasi, meskipun intinya sama.
Kesembilan, tes berlangsung secara individual.
Teknik Pelaksanaan Tes Perbuatan.
Tes ini digunakan untuk mengukur taraf kompetensi yang bersifat ketrampilan, oleh karenanya tes harus dilaksanakan secara individual, agar testee dapat diamati dan dinilai secara pasti. Oleh karena itu hal-hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
Pertama, tester harus mengamati secara teliti.
Kedua, hendaknya tester jangan berbicara atau berbuat sesuatu yang dapat mempengaruhi testee yang sedang mengerakn tugas, agar sifat obyektifitas dapat tercapai.
Ketiga, tester sebelumnya sudah menyiapkan instrumen berupa lembar penilaian yang didalamnya memuat hal-hal yang harus diamati dan diberiakan penilaian.