Gagasan Trisila dan Ekasila pada dasarnya adalah gagasan Bung Karno pada sidang BPUPKI, yang kemudian digelorakan kembali oleh fraksi PKI dalam Konstituante. Namun, perdebatan itu telah selesai karena Bung Karno kemudian membubarkan Konstituante dan mengembalikan konstitusi kepada UUD 1945. Kenapa sekarang dimunculkan kembali?
Pemerasan Pancasila dalam bentuk UU juga menjadi langkah degradasi Pancasila karena harus turun dari posisinya di UUD menjadi hanya selevel UU. Dalam hierarki hukum di Indonesia, kita tahu bahwa UUD 1945 adalah payung hukum tertinggi, diikuti oleh TAP MPR dan setelahnya UU.
Kabar baiknya, Pemerintah melalui Menko Polhukam menolak RUU HIP jika memeras Pancasila menjadi Trisila atau bahkan Ekasila. Menurutnya, dan ini yang kita yakini, Pancasila sudah final dengan kedudukannya di Pembukaan UUD 1945 yang telah disahkan 18 Agustus 1945.
Hingga saat ini, RUU HIP masih menunggu Surat Presiden untuk bisa masuk pembahasan. Semoga Presiden mampu keluar dari belenggu partainya, demi menyelamatkan Pancasila.